Sudah Lima Pasien Covid-19

- Kamis, 29 Juli 2021 | 20:08 WIB
TETAP PROKES: Petugas saat melakukan prosesi pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 di TPU Bidukbiduk.
TETAP PROKES: Petugas saat melakukan prosesi pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 di TPU Bidukbiduk.

BIDUKBIDUK– Sejak tempat pemakaman umum (TPU) Bidukbiduk bisa dijadikan tempat pemakaman jenazah Covid-19. Hingga kemarin (28/7), sudah lima pasien yang disemayamkan di TPU tersebut.

Camat Bidukbiduk, Abdul Malik mengatakan, dipilihnya TPU Bidukbiduk sebagai lokasi pemakaman jenazah Covid-19, bukanlah tanpa alasan. Sebab, jarak yang jauh apabila harus dimakamkan di Tanjung Redeb, menjadi penyebabnya.

Meski begitu, ia menerangkan, lokasi pemakaman jenazah Covid-19 dengan pemakaman umumnya berjarak sekitar 500 meter dan 50 meter dari sumber air minum warga.

"Namun untuk pemakaman kami tetap lakukan berdasarkan prosedur yang ada. Sudah menjadi kesepakatan bersama tim satuan tugas Kabupaten Berau," katanya.

Selain dipilihnya TPU Bidukbiduk karena alasan jarak yang ditempuh, Malik mengungkapkan, mayoritas keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia meminta agar keluarganya tersebut dimakamkan di Bidukbiduk. Dibandingkan tempat pemakaman khusus yang ada di Tanjung Redeb.

"Kami juga sudah membentuk tim relawan khusus untuk penguburan. Saat melakukan penguburan, mereka tetap mengutamakan protokol kesehatan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, rata-rata pasien Covid-19 di Kecamatan Bidukbiduk yang meninggal dunia, merupakan pasien dengan riwayat penyakit yang cukup berat, seperti jantung maupun sakit paru-paru.

"Jadi lima orang yang meninggal dunia itu rata-rata komplikasi penyakit," pungkasnya.

Sebelumnya, pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Berau, sudah bisa dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU), sesuai dengan lokasi tempat tinggal pasien Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi menjelaskan, hal tersebut telah terlaksana di Kecamatan Bidukbiduk. “Sekarang sudah bisa, ya tidak bisa dipungkiri lahan pemakaman semakin menipis dan kondisi wilayah untuk ke Tanjung Redeb lumayan jauh. Jadi jika kasusnya berada di perkampungan, bisa saja dimakamkan di TPU wilayah setempat,” jelasnya dalam waktu dekat ini.

Menurutnya pemberlakuan tersebut juga memiliki beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena ketentuan tersebut juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain, khususnya di Pulau Jawa.

“Semua bisa kita lakukan di TPU mana saja. Cuma dalam proses pemakamannya tetap menggunakan SOP protokol Covid-19,” katanya.

Walau diperbolehkan melakukan pemakaman pasien Covid-19 di perkampungan yang jauh dari Tanjung Redeb, namun harus memperhatikan jarak pemakaman dengan permukiman warga, serta tidak berada di dekat saluran air.

Lanjutnya sesuai dengan arahan sekretaris kabupaten, kemungkinan besar akan dibentuk tim penguburan jenazah di perkampungan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X