DPMK Tetap Sosialisasikan Pilkakam

- Jumat, 30 Juli 2021 | 19:50 WIB
Ilyas Natsir
Ilyas Natsir

TANJUNG REDEB - Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak di Kabupaten Berau, akan digelar serentak pada November 2021 mendatang. Sosialisasi pun terus dilakukan untuk menyukseskan Pilkakam tersebut, meski hingga saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau Ilyas Natsir mengatakan, sejauh ini proses tahapan jelang pelaksanaan Pilkakam tetap berjalan, termasuk kegiatan sosialisasi. Baik itu terkait peraturan bupati hingga peraturan daerah. Mengingat kasus Covid-19 di Berau terus meningkat, sehingga dalam pelaksanaan sosialisasi pun dilakukan dengan jumlah peserta yang terbatas. 

"Melihat kondisi saat ini kami pun tidak bisa melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak," ujarnya kepada awak media, kemarin (29/7). 

Sehingga kata Ilyas dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rapat virtual pada 3 Agustus nanti. Untuk membahas tata cara pelaksanaan Pilkakam. Mulai dari aturan-aturannya hingga bagaimana pelaksanaannya. 

"Ada 28 kampung yang mengikuti Pilkakam serentak tahun ini yang tersebar di sembilan kecamatan," terangnya. 

Di antaranya lanjut Ilyas, yakni Kecamatan Kelay sebanyak 2 kampung, Segah 2 kampung, Gunung Tabur 6 kampung, Maratua 2 kampung, Sambaliung 5 kampung, Biatan 4 kampung, Talisayan 3 kampung, Batu Putih 2 kampung, dan Bidukbiduk 2 kampung.

"Mengenai pengawasan Pilkakam ini pun kami berharapnya masyarakat bisa ikut andil. Untuk mencegah terjadinya politik uang salah satunya," bebernya. 

"Sehingga bisa menciptakan atau menghasilkan kepala kampung yang benar-benar memperhatikan masyarakat, tanpa memanfaatkan sogokan atau uang," lanjutnya. 

Terlebih diakui Ilyas, persyaratan untuk maju menjadi kepala kampung pun semua sudah diatur dalam peraturan bupati dan peraturan daerah. Dalam hal ini ia pun sangat mengharapkan tidak ada lagi oknum kepala kampung yang dilaporkan atas kasus tindakan pidana. Salah satu contohnya dilaporkan karena kasus pemalsuan ijazah. 

"Karena seperti diketahui, sudah pernah terjadi kasus serupa dan sudah ditangani pihak aparat hukum," katanya. 

"Di sinilah peran badan pemasyarakatan kampung dalam melakukan pengawasan dan membentuk kepanitiaan di Pilkakam nanti," tutupnya. (mar/udi) 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X