Penumpang Pesawat Tak Perlu Pakai STRP Lagi

- Jumat, 30 Juli 2021 | 19:54 WIB
KEBIJAKAN BARU: Kemenhub melonggarkan aturan bagi para pengguna pesawat terbang, dengan menghilangkan persyaratan membawa STRP.
KEBIJAKAN BARU: Kemenhub melonggarkan aturan bagi para pengguna pesawat terbang, dengan menghilangkan persyaratan membawa STRP.

TELUK BAYUR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan pembatasan, dengan mengijinkan penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 16/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Mengenai kebijakan baru tersebut, Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan Wilker Berau, Diana Pratiwi Akbar membenarkan dan mulai berlaku sejak Senin (26/7) lalu. Ia menjelaskan, STRP sudah tidak lagi menjadi syarat melakuan penerbangan. “Iya benar, STRP sudah tidak lagi menjadi surat perjalanan,” ujarnya kepada Berau Post, Rabu (28/7) lalu.

Meski STRP sudah ditiadakan, ia menerangkan, surat vaksin dan PCR masih menjadi persyaratan mutlak bagi para penumpang pesawat. “Sudah beberapa pekan kami memberlakukan PCR  dan vaskin sebagai syarat untuk keberangkatan,” kata dia.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman menyebut sudah mengetahui adanya kebijakan baru terkait STRP. “Kami juga sudah tau itu, dan akan kami teruskan juga ke daerah, karena ini adalah istruksi dari pusat yang memang harus disampaikan,” ujar dia.

“Sudah ada longgaran, dan saya berharap meski tidak ada syarat STRP, masyarakat juga harus melakukan PCR dan vaksin jika melalui trasportasi udara. Namun jika lewat darat hanya dengan tes antigen,” sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, kebijakan baru tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kemudian, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Adita menegaskan, dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (27/6) lalu. (aky/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X