TANJUNG REDEB - Pelaku pembunuhan berencana di Mayang Mangurai, Ricky Ashary divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.
Ricky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Perbuatan Ricky terbukti melanggar tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHPidana yang didakwakan penuntut umum,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Danang Loksono Wibowo, kemarin (30/7).
Danang menyebutkan, setelah sidang putusan ini , JPU tidak mengajukan upaya hukum karena putusan majelis hakim sudah sesuai tuntutan jaksa, yakni 18 tahun pidana penjara. Sehingga perkara ini dianggap telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“JPU dan terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi,” jelasnya.
Perkara pidana yang diputus majelis hakim sejak April 2021 lalu ini, diakui Danang, dimulai persidangannya pada Februari 2021 lalu yang dilakukan secara virtual karena situasi pandemi Covid-19.
Sebelumnya, terpidana Ricky diamankan aparat hukum kepolisian karena aksi pembunuhan yang terjadi pada 28 Oktober 2020 lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan maraton terhadap 15 saksi, pelaku mengarah ke satu nama yang akhirnya diketahui melarikan diri dan bersembunyi di indekos di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Keberadaan pelaku terungkap berkat kerja sama dan koordinasi kepolisian. Adapun motif pembunuhan dikatakan pihak kepolisian, karena pelaku terganggu dengan ancaman korban yang akan melaporkan perbuatan tidak senonohnya kepada istrinya. (mar/har)