Dugaan Tipikor Pemerasan Pembebasan Lahan, PH Ajukan Kontra Kasasi

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 19:32 WIB
AJUKAN KONTRA KASASI: Penasihat Hukum Eben, Doan Tolhas Napitupulu saat menghadiri persidangan di PT Samarinda beberapa waktu lalu.
AJUKAN KONTRA KASASI: Penasihat Hukum Eben, Doan Tolhas Napitupulu saat menghadiri persidangan di PT Samarinda beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB - Penasihat Hukum  terpidana, Eben Eser Hutauruk, telah mengajukan kontra memori kasasi atas memori kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau. Artinya, menolak upaya hukum yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung, atas perkara dugaan Tipikor pemerasan pembebasan lahan di Kecamatan Segah.

Dikatakan Penasihat Hukum Eben, Doan Tolhas Napitupulu, pada dasarnya pihaknya pun sudah mengajukan kontra memori kasasi sejak 27 Juli lalu usai JPU mengajukan kasasi ke MA beberapa waktu lalu. Dijelaskannya, pada prinsipnya kliennya itu sudah menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda. Yakni 1 tahun pidana penjara dan 3 bulan pidana kurungan.

“Dalam pertimbangan hakim tingkat banding (PT Samarinda), sudah ditegaskan bahwa klien saya satu sen pun tidak ada menerima uang dari hasil pembebasan lahan para kelompok tani," ujarnya kepada Berau Post saat diwawancara via telepon, (31/7).

“Akan tetapi, dia (Eben, Red) hanya dituduhkan menerima janji. Atas tuduhan ini juga yang menjadi dasar kami mengajukan kontra memori kasasi. Apa dasar indikatornya menentukan bahwa sesuatu janji yang diterima sudah cukup menyatakan seseorang sebagai terpidana,? lanjutnya.

Menurut Napit, kliennya itu jelas telah dikriminalisasi. Maka itu langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan jika putusan kasasi menguatkan putusan PT Samarinda atau bebas, pihaknya akan mengajukan kliennya agar bisa diaktifkan lagi sebagai pegawai negeri sipil atau diberikan sanksi disiplin saja. Dalam hal ini tetap menjabat sebagai Camat Segah.

"Jika putusan kasasi jumping atau di atas satu tahun, jelas kami akan tetap ambil langkah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," tegasnya.

Pihaknya dalam hal ini sangat berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Karena kliennya bukan penerima uang pembebasan lahan dan jelas itu sudah  terbukti. Baik di tingkat pengadilan tinggi.

"Paling tidak bulan depan sudah harus keluar putusan kasasi. Karena masa tahanan klien saya bulan depan sudah habis. Saat ini belum ada melakukan perpanjangan masa penahanan dari MA," bebernya.

Harapan dari terpidana Eben saat ini hanya ingin membersihkan nama baiknya lagi. Karena itu, dia akan tetap berusaha membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepadanya selama ini. Terlebih dirinya pernah dipercaya sebagai Camat terbaik di Tahun 2019 lalu. Kepercayaan masyarakat itu juga yang ingin ia kembalikan.

“Klien saya hanya ingin membersihkan nama baiknya. Jika pun harus PK akan kami tempuh, kecuali putusan kasasi nanti dikuatkan atau dinyatakan bebas," tegas Napit. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X