Tersisa Satu Maskapai di Kalimarau

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 19:40 WIB
LESU: Aktivitas penerbangan di Bandara Kalimarau masih sepi, meski sudah ada kelonggaran syarat perjalanan melalui udara yang ditetapkan pemerintah.
LESU: Aktivitas penerbangan di Bandara Kalimarau masih sepi, meski sudah ada kelonggaran syarat perjalanan melalui udara yang ditetapkan pemerintah.

TANJUNG REDEB – Kabupaten Berau masuk dalam salah satu kabupaten/kota yang melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal itu turut memengaruhi aktivitas penerbangan di Bandar Udara Kalimarau Berau.

Dijelaskan Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Bambang Hartato, normalnya sebanyak 8-10 kali pergerakan pesawat dengan melayani 700 penumpang per hari di bandara kebanggaan masyarakat Berau itu.

Namun kini, tersisa dua kali pergerakan saja yakni keberangkatan dan kedatangan dengan rata-rata penumpang 100-150 orang saja dalam satu hari.

Kendati menurun ditegaskan Bambang, pihaknya tetap melaksanakan kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. “Sekarang hanya Lion Air Boeing 737-800NG saja yang masih beraktivitas. Sebelumnya masih ada dua maskapai yang bertahan,” sebutnya, Sabtu (31/7).

Kondisi ini juga sambungnya, turut memengaruhi rencana maskapai Air Asia mendarat di Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau- yang rencananya akan membuka rute Berau-Balikpapan.

Berkurangnya aktivitas penerbangan disebutnya, tidak lepas dari menurunnya agenda masyarakat untuk berpergian via jalur udara, itu menyusul ditetapkannya sejumlah persyaratan bagi calon penumpang.

“Untuk saat ini memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi seperti diharuskan memiliki hasil negatif berdasarkan tes PCR hingga bukti sudah divaksin,” bebernya.

Adapun penumpang namun belum divaksin hanya diberlakukan untuk keadaan tertentu, di antaranya surat keterangan dokter spesialis yang mengharuskan orang tersebut melakukan perawatan ke luar daerah.

“Itu juga tetap harus negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR. Kami sudah sosialisasikan hal itu, untuk pelaksanaan teknis memang ada pada Kantor Kesehatan Pelabuhan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan pembatasan, dengan mengizinkan penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran nomor 16/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Mengenai kebijakan baru tersebut, Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan Wilker Berau, Diana Pratiwi Akbar membenarkan dan mulai berlaku sejak Senin (26/7) lalu. Ia menjelaskan, STRP sudah tidak lagi menjadi syarat melakuan penerbangan. “Iya benar, STRP sudah tidak lagi menjadi surat perjalanan,” ujarnya kepada Berau Post, Rabu (28/7) lalu.

Meski STRP sudah ditiadakan, ia menerangkan, surat vaksin dan PCR masih menjadi persyaratan mutlak bagi para penumpang pesawat. “Sudah beberapa pekan kami memberlakukan PCR  dan vaskin sebagai syarat untuk keberangkatan,” kata dia.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman menyebut sudah mengetahui adanya kebijakan baru terkait STRP. “Kami juga sudah tau itu, dan akan kami teruskan juga ke daerah, karena ini adalah istruksi dari pusat yang memang harus disampaikan,” ujar dia.

“Sudah ada longgaran, dan saya berharap meski tidak ada syarat STRP, masyarakat juga harus melakukan PCR dan vaksin jika melalui trasportasi udara. Namun jika lewat darat hanya dengan tes antigen,” sambungnya. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X