TANJUNG REDEB - Kasus pembacokan yang dilakukan Akmal kepada rekannya sendiri hingga tewas, divonis 9 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Berau, Danang Loksono Wibowo, putusan PN Tanjung Redeb pada dasarnya dinilai sudah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pelaku Akmal yang sudah berstatus terpidana, diputus lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun pidana penjara.
"Perkara ini sudah inkrah. Karena pihak terdakwa juga menerima putusan hakim, sehingga kami JPU tidak perlu mengajukan upaya hukum lagi," ujarnya kepada Berau Post kemarin (3/8).
Danang menerangkan, terpidana Akmal dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terpidana Akmal ditahan di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb," katanya.
Sebelum perkara ini dilimpahkan ke meja hijau, Akmal ditangkap jajaran pihak kepolisian pada 17 Februari 2021 di Kecamatan Segah, lantaran membacok rekannya sendiri berinisial Al (25) hingga tewas. Awal mulanya adalah persoalan utang-piutang.
Karena sudah lama ditagih namun tidak dilunasi, maka korban memarahi tersangka. Akibat emosi memuncak dan dipengaruhi minuman alkohol, maka tersangka mengeluarkan parang dan spontan membacok korban hingga tewas.
Kemudian, setelah kurang lebih dua pekan penangkapan terhadap Akmal, Satreskrim Polres Berau, menggelar reka adegan atau rekonstruksi pada 8 Maret 2021 di halaman Mapolres Berau. Dalam rekonstruksi tersebut, ada 10 adegan diperagakan oleh terpidana Akmal. Mulai dari penagihan utang hingga dilakukannya pembacokan kepada korban yang tak lain rekannya sendiri. (mar/udi)