Pelaku Pencurian Diamankan Polisi

- Rabu, 4 Agustus 2021 | 20:15 WIB
RILIS: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus pencurian dan penggelapan kendaraan, di Mapolres Berau kemarin (3/8).
RILIS: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus pencurian dan penggelapan kendaraan, di Mapolres Berau kemarin (3/8).

TANJUNG REDEB - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Berau, kembali  mengamankan para tersangka dugaan pencurian kendaraan dan penggelapan kendaraan. 

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan dengan perkara yang berbeda. “Hari ini (kemarin, red) kita rilis tiga tersangka, yakni dua tersangka pencurian kendaraan bermotor dan mobil, serta satu tersangka atas penggelapan kendaraan bermotor,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Berau kemarin. 

Anggoro menjelaskan, satu tersangka atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor atas nama IW (22). “Satu tersangka sudah berhasil kami ringkus dengan modus menyewa sepeda motor dengan harga Rp 80 ribu per hari,” ujarnya kepada awak media ini.

Kronologi penangkapan IW, bermula ketika personel mendapatkan laporan warga Kecamatan Teluk Bayur yang menjadi korban atas penggadaian motor. “Jadi kita melakukan penangkapan tersangka atas laporan dari korban,” jelasnya.

“Setelah mendapatkan laporan, personel langsung mencari tersangka, dan dari tangan IW anggota mendapatkan tiga motor yang sudah digelapkan,” sambungnya.

Bukan hanya penggelapan kendaraan, dirinya juga merilis tersangka atas pencurian motor (curanmor) dengan inisial AW, yang diduga masuk dalam sindikat pencurian antarprovinsi. “Kita juga meringkus tersangka pencurian yang mana setelah ditelusuri, tersangka ini masuk dalam sindikat pencurian antarprovinsi,” jelasnya.

Setelah menangkap tersangka, pihaknya mendapatkan 14 kendaraan sepeda motor dan 4 unit kendaraan mobil. “Masih ada dua tersangka yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan satu penadah juga,” sambungnya. 

Dari para tersangka tersebut, total kendaraan yang diamankan sebanyak 17 kendaraan bermotor dan 4 mobil. “Kendaraan sudah diamankan di Mapolres, dan anggota sedang melakukan pengecekan nomor rangka kendaraan. Nanti setelah dilakukan sidang, akan diberikan kepada para pemilik kendaraannya,” jelasnya.

Pria berpangkat melati dua itu menambahkan, dari keterangan tersangka mereka melakukan aksi tidak menggunakan alat bantu. Namun melakukan pengintaian sebelum menentukan target kendaraan yang akan dicuri. “Di sini pelaku hanya mencari kesempatan, jika ada kendaraan yang kuncinya masih menggantung itulah kesempatan mereka untuk membawa,” katanya.

Anggoro mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan teledor dalam memarkirkan kendaraannya. “Karena, saat ini banyak masyarakat yang tidak mencabut kunci kontak jika turun dari motor,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka penggelapan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pindahan 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka pencurian dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X