Komisi III Kecewa

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 19:44 WIB
TINJAU PEMBANGUNAN: Rombongan Komisi III DPRD Berau saat meninjau kegiatan pembangunan di Jalan H Isa III dan Murjani II kemarin.
TINJAU PEMBANGUNAN: Rombongan Komisi III DPRD Berau saat meninjau kegiatan pembangunan di Jalan H Isa III dan Murjani II kemarin.

TANJUNG REDEB – Rombongan Komisi III DPRD Berau melakukan inspeksi ke beberapa pekerjaan infrastruktur yang tengah dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Kamis (5/8)

Beberapa pekerjaan yang dikunjungi di antaranya lanjutan preservasi Jalan H Isa III senilai Rp 15.252.206.312 dan Preservasi Jalan Murjani II senilai Rp 5.954.757.734.

Ditemui di sela-sela kunjungan, Wakil Ketua Komisi III Wendy Lie Jaya mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin pihaknya. Sekaligus menjalankan fungsi legislatif, yaitu pengawasan. “Sidak ini agenda rutin kami untuk mengisi jadwal. Kami manfaatkan untuk melihat pekerjaan proyek yang tengah berjalan,” katanya kepada Berau Post, kemarin (5/8).

Ia menjelaskan, pihaknya ingin memastikan proyek-proyek infrastruktur yang berjalan di Kabupaten Berau berjalan sesuai kontraknya. Serta tidak menghilangkan kualitas dari pengerjaan yang dilakukan.

Dalam tinjauan kemarin, pihaknya sangat kecewa. Sebab tidak diberikan dokumen kontrak kerja proyek yang dikunjungi. Padahal dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan dewan, pihaknya sudah meminta dokumen kontrak untuk disesuaikan saat melakukan pengecekan di lapangan, tidak bisa diberikan.

“Tadi kami berbicara dengan PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek. Ada instruksi kadis (kepala dinas) untuk tidak dapat memberikan kontrak pekerjaan, hanya bisa memperlihatkannya di tempat,” ujarnya di sela-sela kunjungan.

Hal itulah yang sangat disayangkan pihaknya. Sebab, selain meninjau langsung pengerjaan di lapangan, ia dan rekan-rekannya ingin memastikan pekerjaan yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan kontrak.

“Itu yang nanti akan kami tanyakan ke pihak DPUPR, aturan dan alasannya dari mana mereka tidak bisa memberikan kontrak kerja ke kami. Apa itu rahasia. Apa yang mau dirahasiakan?” tanyanya.

Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan hasil kunjungan tersebut ke pimpinan DPRD, untuk memanggil Kepala DPUPR guna mempertanyakan larangan pemberian kontrak kerja ke dewan. “Karena sebelumnya kami menyampaikan akan melakukan peninjauan secara resmi yang ditandatangani Ketua DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, Dahlan Efendi selaku PPK kedua proyek tersebut, mengakui pihaknya dilarang memberikan dokumen kontrak. “Kami hanya bisa menunjukkan, tapi tidak bisa memberikan salinannya,” singkatnya. (mar/adv/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X