Wajib Sertifikat Vaksin dan Hasil PCR

- Minggu, 22 Agustus 2021 | 19:33 WIB
MASIH DIPERKETAT: Penumpang yang ingin bepergian melalui Bandara Kalimarau wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan PCR negatif 2x24 jam.
MASIH DIPERKETAT: Penumpang yang ingin bepergian melalui Bandara Kalimarau wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan PCR negatif 2x24 jam.

TANJUNG REDEB - Kasus aktif Covid-29 di Kabupaten Berau mulai menunjukkan tren menurun. Berdasarkan rilis harian Dinas Kesehatan per 21 Agustus 2021, total kasus aktif atau masih menjalani perawatan sebanyak 993 kasus. Angka ini menurun dibanding awal pekan lalu sebanyak 1140 kasus.

Meski menunjukkan tren menurun, namun pemerintah Kabupaten Berau masih memperketat aktivitas keluar masuk wilayah Berau. Khsusnya melalui jalur udara. Hal ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19.

Lalu bagaimana aturan dan syarat transportasi khususnya jalur udara di Bandara Kalimarau? Menurut Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Bambang Hartato, persyaratan perjalanan orang dalam negeri tidak berubah. Pihaknya tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dan Surat Edaran Menhub Nomor 58, 59, 62, 64 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

“Pada dasarnya kami melaksanakan aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin (21/8).

Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi udara di Bandara Kalimaraun keluar atau antar daerah di luar Jawa atau Bali dengan wilayah kategori PPKM level 2 wajib RT-PCR negatif 2x24 jam atau RT Antigen negatif 1x24 jam. Sedangkan untuk antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali harus memiliki sertifikat vaksin, RT-PCR negatif 2x24 jam (minimal dosis I), atau RT Antigen negatif 1x24 jam (jika dosis vaksin lengkap)

Dijelaskannya, bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara. Akan tetapi penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin. “Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X