Pemkab Longgarkan Kebijakan

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 19:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Nurmin Baso, mengaku bahwa saat ini jumlah pasien yang menjalani perawatan di RSUD mulai menurun.

Dikatakannya, data per 26 Agustus, jumlah pasien yang dirawat sebanyak 86 pasien. Dari 86 pasien tersebut, 52 pasien dirawat di ruang isolasi Covid-19, 15 pasien dirawat di ruang ICU conciliator, dan 19 pasien di ruang ICU tanpa ventilator. “Saat ini mulai turun dibanding beberapa pekan lalu. Kalau sebelumnya yang dirawat lebih dari 100 pasien,” katanya, Jumat (27/8).

Sementara pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 saat ini mencapai 72 pasien dari total kapasitas sebanyak 144 pasien. “Total keseluruhan yang dirawat di RSD dan RSUD sekitar 72 persen dari kapasitas maksimum,” jelasnya.

Nurmin menambahkan, pihaknya juga memiliki 12 tempat tidur yang diperuntukkan bagi pasien anak. Ia mengaku saat ini tempat tidur pasien anak tersebut sudah terisi. Menurutnya kasus Covid-19 pada anak mayoritas karena terpapar dari keluarga. “Kasus anak-anak yang dirawat saat ini di bawah 12 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Berau, Gamalis, menjelaskan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diperpanjang hingga akhir Agustus 2021. Kebijakan itu kata dia telah sesuai arahan pemerintah pusat. Akan tetapi, pada penerapan PPKM level 3 kali ini, terdapat beberapa kelonggaran atau relaksasi yang mengacu pada aturan pemerintah daerah dengan protokol kesehatan ketat. Seperti pembelajaran tatap muka (PTM). Dengan adanya kelonggaran itu, daerah yang menerapkan PPKM level 3 sudah bisa melaksanakan PTM. Namun dengan kapasitas 50 persen.

“Sebelumnya kegiatan itu tidak diperbolehkan,” katanya. “Pemerintah juga melonggarkan aturan di tempat ibadah, meskipun kegiatannya dibatasi maksimal 25 persen,” imbuhnya.

Gamalis melanjutkan, selain PTM, kelonggaran lainnya yakni kegiatan resepsi pernikahan. Akan tetapi tamu yang datang maksimal 20 undangan tanpa hidangan. Kemudian untuk transportasi umum, maksimal terisi 70 persen. Selain itu, rumah makan atau warung jajanan boleh melayani makan di tempat, dengan kapasitas 3 orang satu meja. Waktu dibatasi selama 20 menit. Sementara batas operasi sampai pukul 20.00 Wita. Sementara untuk restoran, hanya layanan pesan antar. Adapun pasar rakyat atau pasar tradisional dibatasi sebanyak 50 persen, hingga pukul 20.00 Wita. Pusat perbelanjaan serta mal diperbolehkan buka, maksimal sampai Pukul 20.00 Wita, dengan maksimal 50 persen.

“Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Meski begitu, pemerintah tetap memantau pelaksanaan penerapan prokesnya,” sambung Gamalis.

Gamalis mengaku, dari sekian banyak kelonggaran itu, belum bisa diterapkan secara keseluruhan di Kabupaten Berau. Perlu pembahasan dan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

“Untuk itu saya belum bisa memaparkan, dan kelonggaran itu juga belum diterapkan. Masih seperti kebijakan sebelumnya. Karena kami menunggu instruksi lebih lanjut,” jelasnya.

Gamalis menegaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 aturan PPKM Level 3 sektor vital yang mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban, dan objek vital nasional tetap beroperasi 100 persen. “Kalau sektor-sektor itu tidak boleh terganggu, karena itu merupakan objek vital nasional,” pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X