Tak Berlaku di Kalimarau

- Jumat, 3 September 2021 | 19:55 WIB
HARUS PCR: Penumpang yang ingin keluar daerah memanfaatkan pesawat terbang masih diwajibkan melampirkan hasil negatif PCR.
HARUS PCR: Penumpang yang ingin keluar daerah memanfaatkan pesawat terbang masih diwajibkan melampirkan hasil negatif PCR.

TELUK BAYUR Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan baru dengan memperbolehkan penggunaan tes Rapid Test-PCR bagi penumpang pesawat terbang yang sudah divaksin dosis kedua. Namun, aturan itu hanya berlaku di bandara yang berada di wilayah Pulau Jawa-Bali.

Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kalimarau, Bambang Hartato mengatakan, aturan baru tersebut belum berlaku di Kabupaten Berau. Karena pihaknya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19. "Belum ada informasi dan sosialiasi mengenai aturan baru itu," katanya.

Hal serupa juga turut disampaikan dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan, Dian. Ia mengaku belum mendapat surat edaran terbaru khusus wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.

"Kami belum dapat edaran terbaru selain edaran Satgas terakhir Nomor 17 Tahun 2021 ini," ujar Dian.

Menurutnya, perpanjangan PPKM tidak ada klausul bahwa penumpang yang telah mendapat dua kali dosis vaksinasi, bisa menggunakan hasil antigen untuk berpergian dengan pesawat terbang.

"Ketentuan bisa menggunakan antigen bila vaksin sudah 2x hanya berlaku antar kota Jawa dan Bali saja," tuturnya.

Di tempat terpisah, Branch Manager Garuda Indonesia cabang Berau, Radityo Putranto menerangkan, syarat naik pesawat tergantung dari rute asal dan tujuannya. Ia mencontohkan seperti masuk ke Pulau Jawa masih memerlukan PCR 2x24 jam, akan tetapi contoh lain seperti penerbangan antar kota di dalam Pulau Jawa hanya memerlukan tes antigen.

"Untuk vaksin, PCR atau antigen itu bukan dari maskapai yang  mensyaratkan, melainkan dari pemerintah. Jadi kalau dari maskapai hanya mengikuti dan berkoordinasi dengan KKP setempat," bebernya. (mar/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X