Parah..!! Guru SD Ketahuan Bisnis Sabu, Polisi Buru Bandar dari Kaltara

- Rabu, 8 September 2021 | 17:11 WIB
DICIDUK: Personel Polsek Bidukbiduk mengamankan satu ASN merupakan salah satu guru di SD di Kecamatan Batu Putih, karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
DICIDUK: Personel Polsek Bidukbiduk mengamankan satu ASN merupakan salah satu guru di SD di Kecamatan Batu Putih, karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

TANJUNG REDEB — Personel Polsek Bidukbiduk ciduk satu Aparatur Sipil Negara (ASN) RD (44) yang merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batu Putih atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (6/9). Dijelaskan Kapolsek Bidukbiduk Iptu Didin Nurdin, penangkapan RD bermula jajarannya di Polsubsektor Batu Putih mendapat informasi dari masyarakat terkait hal itu.

Atas laporan itu, jajarannya pun langsung bergerak mencari tahu kebenaran akan hal tersebut, hingga mengumpulkan fakta yang cukup tim langsung memeriksa RD di hari yang sama. “Kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pada pukul 17.00 Wita, ditemukan 10 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai takaran. Pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Bidukbiduk,” ungkap Didin kepada Berau Post Selasa (7/9).

Selain 10 poket sabu seberat 1,76 gram yang disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 juta yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sebelumnya, dua unit handphone, termasuk tas serta barang-barang lainnya yang ditemukan di dalam tas tersebut.

Dari pengakuan pelaku lanjut perwira berpangkat balok dua ini, RD baru menjalani bisnos terlarang ini satu bulan terakhir. Dengan modal awal sekitar Rp 3 juta, RD mendapat 2 gram sabu dari seorang bandar yang berada di  Kalimantan Utara.

Namun, pelaku mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut. Transaksi hanya melalui perantara. Kini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar tersebut. 

“Transaksi sabunya melalui seorang perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat. Salah satunya di Kecamatan Tanjung Redeb,” jelasnya.

Adapun RD, kini telah diitetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X