Pansus Sayangkan Pemberian Keterangan Tidak Benar

- Senin, 13 September 2021 | 19:22 WIB
Wendy Lie Jaya
Wendy Lie Jaya

TANJUNG REDEB – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, Dadek Nandemar, memastikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perumda Air Minum Batiwakkal Tahun Anggaran 2020. Hal itu disampaikan melalui surat jawaban atas klarifikasi yang dikirimkan Ketua DPRD Berau Nomor 172.3/479/DPRD IIII/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 lalu.

Dalam surat jawaban dengan Nomor 376/S/XIX.SMD/08/2021 tersebut, menjelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Kaltim hanya menguji apakah penyertaan modal Pemkab Berau kepada PDAM, telah sesuai dengan bukti penyertaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan telah dicatat oleh Perumda Batiwakkal berdasarkan data dalam laporan keuangan PDAM un-Audited

Setelah menerima surat klarifikasi BPK Perwakilan Kaltim tersebut, Ketua Pansus Perumda Batiwakkal Wendy Lie Jaya, menduga Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman, kembali melakukan pembohongan publik. Sebab bukan di rapat akhir pansus saja Saipul menegaskan bahwa Perumda Batiwakkal telah diaudit BPK, tapi saat memberi konfirmasi mengenai pemberitaan di media, Saipul kembali menegaskan bahwa pihaknya telah diaudit BPK. “Bahkan meminta pansus untuk mengirim surat ke BPK untuk memastikannya. Nyatanya, BPK memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah memeriksa laporan keuangan perumda,” ujar Wendy sembari memperlihatkan surat klarifikasi dari BPK.

Hal itu pun, sangat disayangkan Wendy. “Karena sudah memberikan keterangan tidak benar kepada pansus,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, mengaku sudah pernah menyampaikan bahwa pihaknya sudah bersurat dan membalas surat ke BPK Perwakilan Kaltim. Dikatakannya, Perumda Air Minum Batiwakkal sudah diaudit oleh BPK sebagai bagian dari audit Pemkab Berau dan hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian. "Kalau saya bersurat kan berarti saya diperiksa sama BPK," jelas Saipul.

Lanjutnya, pansus sebaiknya berkirim surat ke BPK RI Perwakilan Kaltim dan menanyakan apakah betul mereka memeriksa Saipul Rahman atau bohong. “Kalau belum ngecek, jangan bilang itu pembohongan publik. Silakan bersurat resmi ke kepala BPK Kaltim. Saya tidak mau berkomentar lebih, karena ini di luar kewenangan saya. Saya tidak mau ambil alih kewenangan orang lain. Biar BPK yang jawab," katanya.

Bahkan dia menyebut, kalau seandainya Perumda Air Minum Batiwakkal tidak diperiksa atau diaudit oleh BPK, maka ada aset yang dianggap tidak bertuan senilai Rp 164 miliar. Yaitu kalau seandainya Perumda Batiwakkal tidak mengakui dalam laporan keuangannya, Pemkab Berau tidak akan mendapat WTP. "Itu saja logika sederhananya," ucapnya. (mar/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X