Tes Antigen Digratiskan

- Selasa, 14 September 2021 | 19:46 WIB
PROKES KETAT: Pelaksanaan SKD CPNS tahun lalu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tahun ini, selain prokes, peserta juga diwajibkan menjalani tes antigen atau PCR.
PROKES KETAT: Pelaksanaan SKD CPNS tahun lalu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tahun ini, selain prokes, peserta juga diwajibkan menjalani tes antigen atau PCR.

TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau, Gamalis, memastikan bahwa tes covid sebagai syarat mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Berau yang direncanakan akhir September itu digratiskan.

Dikatakannya, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 selama pelaksanaan SKD CPNS nanti, pihak penyelenggara mensyaratkan tes antigen kepada setiap peserta yang akan melakukan ujian. "Yang saya tau sejauh ini tes covid yang disyaratkan itu adalah wajib antigen. Dan itu diberikan secara gratis," ujarnya kepada awak media, kemarin (13/9).

Menurutnya, mengenai tes covid wajib PCR yang juga disebut sebagai salah satu yang disyaratkan kepada peserta, disebutnya belum mengetahui lebih lanjut terkait kebijakan baru tersebut. Namun yang pasti pelayanan untuk tes antigen diberikan secara gratis melalui fasilitas layanan laboratorium kesehatan daerah (labkesda) yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

"Yang pasti saya belum tau lagi jika ada kebijakan baru soal wajib PCR itu. Setahu saya wajib antigen dan itu digratiskan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said mengatakan para peserta yang mengikuti SKD ini wajib membawa hasil tes antigen atau tes RT PCR dengan hasil negatif Covid-19. Dengan ketentuan, swab RT PCR berlaku 2x24 jam, dan swab antigen hanya 1x24 jam. “Tes Covid-19 ada dua alternatif, bisa PCR ataupun antigen. Itu syarat tata tertib yang juga akan kami lampirkan di pengumuman nanti,” jelasnya.

Sementara jika ada peserta yang positif, Said menyebutkan tidak perlu khawatir. Karena masih memiliki kesempatan mengikuti tes SKD susulan. Terpenting, peserta yang bersangkutan segera menghubungi panitia pelaksana dan menyampaikan hasil tes tersebut.  

“Peserta yang hasil swab antigen maupun PCR positif akan dijadwalkan ulang. Karena untuk pelaksanaan tes, itu memang sudah diatur dengan prosedur penanganan Covid-19 yang ketat,” terangnya.

Begitu juga halnya bagi peserta yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, tetap diwajibkan untuk membawa hasil tes swab RT-PCR atau antigen ketika akan mengikuti SKD. "Surat hasil tesnya wajib dibawa. Karena itu bahan validasi kami untuk memastikan yang bersangkutan itu sudah PCR atau antigen," bebernya. “Terlepas dari vaksin, biaya tesnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab peserta,” tutupnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X