Mosi Tak Percaya Berujung Pemberhentian Sementara

- Rabu, 15 September 2021 | 17:28 WIB
Wendy Lie Jaya
Wendy Lie Jaya

TANJUNG REDEB – Polemik yang terjadi di Perumda Air Minum Batiwakkal hingga berujung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Berau, seperti mengulang polemik yang terjadi di perusahaan daerah tersebut beberapa tahun lalu.

Bedanya, pada tahun 2018, polemik yang terjadi hanya di lingkup internal perusahaan yang saat itu masih bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah.

Namun dikatakan Ketua Pansus Perumda Air Minum Batiwakkal, Wendy Lie Jaya, penyelesaian konflik di PDAM Tirta Segah saat itu, tidak berlarut-larut. Bahkan bupati Berau saat itu cepat dalam mengambil keputusan dengan memberhentikan sementara Direktur PDAM Tirta Segah Adief Mulyadi.

Padahal ujar Wendy, polemik yang berujung pemberhentian sementara Adief dari posisinya sebagai Direktur PDAM Tirta Segah, hanya karena adanya mosi tidak percaya dari karyawan PDAM Tirta Segah. Mosi tidak percaya itu muncul atas adanya dugaan-dugaan penyimpangan yang ditudingkan kepada Adief, namun belum bisa dibuktikan secara hukum.

“Tapi berdasarkan mosi tidak percaya itu saja, saat itu bupati sudah bisa mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara,” katanya kepada Berau Post, beberapa waktu lalu.

Diterangkan Wendy, sesuai SK Bupati Berau Nomor 395 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur PDAM Tirta Segah Kabupaten Berau Periode 2016-2020, pemberhentian sementara direktur PDAM dilakukan bupati, untuk memudahkan melakukan proses pemeriksaan yang dilakukan dewan pengawas, guna membuktikan dugaan-dugaan penyimpangan seperti yang ditudingkan karyawan. “Itu seperti yang tertuang dalam poin empat keputusan dalam SK pemberhentian Adief,” jelasnya.

Menurut Wendy, hal itu juga akan dijadikan salah satu referensi bagi internal pansus, sebagai perbandingan dalam menentukan rekomendasi dari hasil temuan-temuan pihaknya dalam pansus. “Apalagi waktu yang kami (pansus) punya masih cukup lama, setelah diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pansus,” pungkas dia.  

Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman hanya menyampaikan bahwasanya hal tersebut bukan ranah dirinya untuk berbicara lebih jauh. Menurutnya bukan kewenangan dirinya untuk menanggapi perihal pemberhentian sementara Adief Mulyadi dari posisinya sebagai Direktur PDAM Tirta Segah saat itu.

“Bukan wewenang saya, tapi coba tanyakan ke Kabag Ekonomi yang saat itu menjabat. Cuman Kabag Ekonomi waktu itu beda dengan Kabag Ekonomi yang sekarang menjabat,” tegas Saipul Rahman. (mar/har)

 

Dasar Pemberhentian Sementara Adief sebagai Direktur PDAM

-         Mosi tidak percaya karyawan dan karyawati PDAM Tirta Segah Kabupaten Berau.

-         Hasil Rapat Dewan Pengawas PDAM Tirta Segah Nomor: 39/DP-PDAM/V/2018 Tanggal 7 Mei 2018.

Sumber: SK Bupati Berau Nomor 395 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Pejabat Sementara Direktur PDAM Tirta Segah Kabupaten Berau Periode 2016-2020

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X