Dicekoki Hand Sanitizer, Lima Remaja Tewas, Satu Diantaranya Wanita

- Rabu, 15 September 2021 | 17:41 WIB
BERI KETERANGAN: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, saat memberi keterangan kepada awak media terkait lima remaja yang meninggal karena minum hand sanitizer.
BERI KETERANGAN: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, saat memberi keterangan kepada awak media terkait lima remaja yang meninggal karena minum hand sanitizer.

TANJUNG REDEB – Dicekoki hand sanitizer, lima anak meninggal dunia. Kelimanya masing-masing berinisial MA, S, MRN, OB dan R. Salah satu diantaranya adalah wanita. Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Wakapolres Berau Kompol Rhamadanil, kelimanya meminum hand sanitezer karena diberikan oleh MHA (15). Kepada korban, MHA menyebut minuman itu adalah miras ciu.

Kepada polisi dijelaskan Anggoro, sebenarnya MHA tidak berniat membunuh kelimanya. Dia hanya ingin memberi efek jera, membuat kelimanya sakit perut karena kesal sering dimintai uang oleh seluruh korban sejak lima bulan terakhir.

“Saat mereka minum (11/9) ada dua yang meninggal dunia, sisanya sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Abdul Rivai, tapi tadi (kemarin (14/9), red) dikabarkan sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Semula juga disebut Rhamadanil, hal itu diduga akibat kelalaian para korban. Namun berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana pasal 204 ayat 2 KUHP di mana melakukan perbuatan membuat orang meninggal dunia, maupun pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu jika perbuatan itu menjadi kematian orangnya.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur ditambah niat awal bukanlah untuk membunuh, bahkan pelaku pun mengaku sempat ikut minum bersama korban, sehingga hal ini disebutnya belum dapat dikatakan sebagai aksi pembunuhan berencana.

“Karena korban meminum juga, niat awal pun hanya ingin membuat (korban) sakit perut,” tandasnya. Meski begitu, MHA saat ini telah ditahan di Mapolres Berau dengan perlakuan khusus, yakni tidak dicampur dengan tahanan lainnya karena masih di bawah umur.

“Proses hukum tetap berjalan. Itu kalau menurut pasal MHA diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, tetapi karena ini masih di bawah umur masih sedang dilakukan pendalaman lagi,” jelasnya.

Sementara tambah Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, saat ini ada satu keluarga yang mengajukan penuntutan agar pelaku diproses hukum. “Tuntuannya disertakan ke pihak yang berwajib. Namun perlu diketahui, untuk kejadian seperti ini melapor atau tidak adalah keputusan dari pihak kepolisian yakni penyidik,” singkatnya. (aky/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X