Lakukan Pembalakan Liar di Hutan Segah, Polisi Amankan Dua Tersangka

- Rabu, 15 September 2021 | 17:45 WIB
DIAMANKAN: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono memimpin rilis pengungkapan dugaan pembalakan liar yang dilakukan dua tersangka.
DIAMANKAN: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono memimpin rilis pengungkapan dugaan pembalakan liar yang dilakukan dua tersangka.

TANJUNG REDEB – Pembalakan hutan atau illegal logging masih ditemukan di Kabupaten Berau. Selasa (14/9), Polres Berau merilis hasil pengungkapan tindak pidana illegal logging dengan menetapkan dua tersangka.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (12/9), sekira pukul 16.45 Wita, tim Unit Tipiter Polres Berau sedang melakukan pengecekan laporan masyarakat terkait maraknya illegal logging di Kecamatan Segah. Hasilnya, benar ditemukan dugaan pembalakan liar yang dilakukan masyarakat.

“Tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti dari saudara Mm yang merupakan target operasi (TO), yang mana memang sudah dikantongi data-datanya” ungkapnya kepada awak media saat menggelar rilis kemarin.

Kapolres menambahkan, setelah melakukan penyidikan di Kilometer 1, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, pihaknya mengamankan 2 unit truk yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar truk tersebut sedang memuat kayu ulin berbagai ukuran. “Setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat dari kayu tersebut, benar kayu itu berasal dari hutan sekitaran Kecamatan Segah dan langsung diproses dan selanjutnya barang bukti beserta terlapor diamankan ke Polres Berau,” tuturnya.

Ada dua tersangka yang ditahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Pasal 83 ayat 1 huruf b Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 /2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang isinya orang -perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. “Ada undang-undang yang mengatur,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dikenakan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 500 Juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berada di Kecamatan Segah dan Kelay, agar bisa selalu melakukan koordinasi jika memang ada indikasi yang dicurigai mengenai kegiatan illegal logging,” tandasnya. (aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X