Pengunduran Tak Sesuai Fakta

- Kamis, 16 September 2021 | 20:08 WIB
Wendy Lie Jaya,
Wendy Lie Jaya,

TANJUNG REDEB - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perumda Batiwakkal, Wendy Lie Jaya, menilai pengunduran diri Saipul Rahman, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak sesuai fakta.

Menurut Wendy, keterangan Saipul Rahman pada rapat akhir pansus tidak susuai fakta. Sebab berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Saipul yang diterima dari Kabag Ekonomi, Saipul membuat Surat pengunduran diri tertanggal 4 Januari 2019.

"Sementara pengakuannya di rapat pansus waktu itu, Saipul mengatakan akhir Desember 2018. Itu pada saat seleksi Direktur Perumda Air Minum mulai dilakukan," ujarnya kepada Berau Post.

Untuk diketahui, SK tersebut memang menjadi salah satu syarat bagi Saipul untuk bisa mengikuti proses seleksi Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal. Persoalannya, pengajuan  pengunduran diri sebagai ASN Saipul itu tertulis pada 4 Januari 2019. Sementara pengangkatannya dilakukan pada 2 Januari 2019.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setkab Berau, Kamaruddin, mengaku  proses pemberhentian PNS memang tidak mudah dan butuh waktu cukup lama. Walaupun pemberhentian tersebut atas permintaan sendiri.

"Prosesnya itu cukup lama. Ketika berhenti tidak langsung keluar suratnya. Lain halnya pada perusahaan atau swasta,” kata Kamaruddin.

Apakah dalam proses seleksi memang tidak mempermasalahkan status kepegawaian calon direktur, karena saat diangkat menjadi direktur, yang bersangkutan masih berstatus PNS. Ditanya demikian, Kamaruddin menyebut tergantung dari instansi yang mempersyaratkannya. Namun dalam hal ini ia tidak bisa menyampaikan lebih banyak karena harus melihat aturan soal pemberhentian pegawai yang dimaksud.

“Karena di UU ASN itu ada namanya pemberhentian sementara. Apakah masuk aturan itu atau tidak. Kan ada lagi peraturan turunannya,” jelasnya.

“Seperti direktur (Saipul Rahman) ini kan bukan pegawai daerah. Tapi pegawai pusat. Kalau saja di daerah, mudah saja kita melacak datanya atau perkembangannya sudah sejauh mana,” imbuhnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, mantan Kabag Ekonomi Setkab Berau, Rabiatul Islamiah, yang saat itu menjadi Sekretaris Tim Seleksi Penjaringan Direktur PDAM Tirta Segah, menjelaskan proses seleksi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai ketentuan. “Namun lebih jelasnya juga bisa dengan mantan Dewas, Pak Rusli,” ucapnya. “Selain itu Pak Said bagian hukum,” sambungnya.

Rabiatul menyampaikan saat itu Saipul sudah tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Pada saat proses seleksi, lanjutnya, sudah ada surat pengunduran diri yang disampaikan Saipul.

Dari hasil wawancara oleh bupati dan wakil bupati, lalu dilanjutkan ke tahap penilaian untuk menentukan siapa yang akan diangkat sebagai direktur PDAM Tirta Segah. “Tidak lama rasanya, waktu itu langsung pengangkatan. Kada sampai satu dua bulan,” katanya.

Pernyataan berbeda disampaikan Saipul Rahman ketika mengikuti rapat akhir pansus, beberapa waktu lalu.

Di hadapan pansus, Saipul menyatakan sudah mengundurkan diri sebagai PNS sejak akhir Desember 2018 lalu. Namun saat itu, Saipul belum bisa menunjukkan SK fisik pemberhentiannya sebagai PNS.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X