MA Tolak Kasasi Terdakwa dan PU

- Jumat, 17 September 2021 | 20:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Upaya hukum kasasi mantan Kepala Kampung Gurimbang, Bajuri, yang terlibat perkara kasus penerbitan izin kawasan hutan ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Danang Loksono Wibowo, kemarin (16/9).

Dikatakan Danang, setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang mana putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dikuatkan. Artinya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai putusan majelis hakim. Yakni menuntut 2,5 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.

"Atas putusan kasasi tersebut, kini Bajuri statusnya adalah terpidana. Dan kami  sudah melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Rutan Klas IIB Tanjung Redeb," ujarnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, I Wayan Edi Kurniawan. Diterangkannya, pada 23 Agustus 2021 lalu, putusan kasasi sudah diberitahukan kepada semua pihak. Baik kepada terdakwa maupun penuntut umum (PU).

“Pada tingkat pertama divonis penjara 2,5 tahun denda Rp 1 miliar sub 2 bulan. Pada tingkat banding, putusan PN dikuatkan. Kemudian pada tingkat kasasi, permohonan kasasi ditolak. Jadi kasusnya sudah selesai. Kecuali ada permohonan PK (Peninjauan Kembali),” jelas Edi.

Dijelaskannya, permohonan kasasi tidak hanya diajukan oleh terdakwa, melainkan juga penuntut umum. Berdasarkan amar putusan kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi I atau terdakwa Bajuri bin Butok, dan permohonan kasasi II atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Berau. Serta, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.00.

“Amarnya menolak permohonan kasasi terdakwa, juga menolak permohonan kasasi penuntut umum,” terangnya.

Bajuri sendiri didakwa dengan Pasal 105 huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun barang buktinya, yakni berupa satu (asli) surat keterangan penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman di atas tanah negara atas nama Ardiansyah. Kemudian, satu surat (asli) keterangan penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman di atas tanah negara atas nama Sutrisno. Satu surat keterangan penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman di atas tanah negara nomor:2011/412/SKPPT/KG-XII/2010 pada tanggal 30 Desember 2010  atas nama pemilik Rusdiana. Serta satu surat keterangan penguasaan dan pemilikan bangunan/tanaman di atas tanah negara nomor:2011/413/SKPPT/KG-XII/2010 pada tanggal 30 Desember 2010 atas nama pemilik Ilham Darwis.

Ketika ditanya, apakah pihak Bajuri sudah mengajukan PK setelah permohonan kasasinya ditolak. Edi mengatakan, yang bersangkutan belum ada melakukan permohonan PK. “Kalau untuk PK belum ada pengajuan permohonannya sampai saat ini,” tutupnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X