TANJUNG REDEB – Dinas Perikanan Berau menggelar Forum Grup Diskusi dengan tema Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain (APL). Kegiatan yang diikuti oleh beberapa instansi ini digelar selama dua hari, yaitu pada 14 dan 15 September lalu.
Sekretaris Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih mengatakan, pemerintah kabupaten terus berupaya mempertahankan keberadaan hutan mangrove di Berau, khususnya di wilayah pesisir. Sebagai salah satu menjaga kestabilan fungsi ekologi, sekaligus menjadikannya sebagai destinasi wisata.
Karena itu, untuk menjaga dan memperhatikan kelestarian fungsi hutan mangrove di wilayah pesisir. Ia menyebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah yang juga sebagai penyerap karbon, untuk menekan laju perubahan iklim.
“Upaya perlindungan hutan mangrove telah ada sejak lama dilakukan pemerintah daerah, sejak penyusunan pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Berau (KKL Berau), kemudian menjadi Taman Pesisir Kepulauan Derawan dan menjadi kawasan konservasi,” katanya kepada awak media ini.
Sebagai kawasan konservasi pesisisr dan pulau-pulau kecil (KKP3K). Hutan mangrove menjadi salah satu prioritas di dalamnya. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus berupaya menyusun peraturan perlindungan untuk hutan mangrove. Dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau No 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penguunaan Lain (APL).
“Kawasan hutan mangrove merupakan bagian kawasan yang sangatlah penting, untuk keberlangsungan ekosistem pesisir dan laut di Kabupaten Berau,” terangnya.
Ia menuturkan, terdapat pelbagai aktifitas pemanfaatan kawasan, baik masyarakat, pemerintah maupun pihak swasta. “Ada dukungan dari berbagai pihak, agar pemerintah segera membangun lembaga pengelolaan kawasan. Juga mendorong terbitnya Peraturan Bupati Berau terkait pengelolaan kawasan hutan mangrove secara lebih rinci,” tuturnya.
“Dengan didukung oleh pemetaan zonasi kawasan hutan mangrove yang spesifik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yunda mengungkapkan, Pemkab Berau sangat menyadari ada banyak pihak yang berkepentingan dalam hal pengelolaan kawasan mangrove. Di mana banyak lembaga yang melakukan upaya pengelolaan, walaupun belum terkoordinasi dengan baik secara legal oleh Pemkab Berau.
Supaya pembangunan pengelolaan kawasan mangrove di APL sesuai perda.Ia mengatakan, penting dilakukan pengelolaan yang bersifat kolaboratif dalam pengelolaannya. Serta melibatkan pelbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta dan LSM di bidang lingkungan.
“Lembaga atau unit pengelolaan ini akan menjadi wadah koordinasi dalam menyatukan arah program dan kegiatan. Serta mendistribusikan dan mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan, sesuai dengan arah rencana pembangunan daerah Kabupaten Berau,” ungkapkan. (hms8/arp)