TANJUNG REDEB - Pelayanan online di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau ditiadakan hingga Selasa (21/9). Hal ini berkaitan adanya penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat.
Kadisdukcapil Berau, David Pamuji saat dikonfirmasi mengatakan, Kabupaten Berau turut menjadi salah satu pilot project nasional di Kalimantan Timur, untuk perclobaan penerapan SIAK secara terpusat berdasarkan Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Dari 50 kabupaten/kota se Indonesia yang terpilih menjadi pilot project, dua kabupaten/kota dari Kaltim, yakni Berau dan Bontang," ujarnya.
"Karena sudah mulai berjalan tahapannya, maka Disdukcapil Berau menutup sementara pelayanan bagi masyarakat sejak Kamis (16/9) hingga Senin (21/9) mendatang,” lanjutnya.
Meskipun pelayanan online ditutup, menurut David, beberapa layanan masih tetap berjalan. Seperti layanan manual legalisir dan pengambilan KTP yang sudah siap di aplikasi maupun KTP yang sudah perekaman. Sedangkan untuk layanan online dimatikan sementara dan masyarakat tidak bisa mengakses layanan online yang disediakan.
"Pelayanan online harus dimatikan karena harus melakukan beberapa tahapan, mulai dari migrasi data cut off sejak kamis sore," jelasnya. "Kemudian hari ini (kemarin, Red) dilakukan migrasi data dari SIAK terdistribusi ke SIAK terpusat oleh tim di server pusat. Dan pada Senin mendatang dilakukan instalasi semua klien pelayanan,” sambungnya.
Lanjut David, selain instalasi, juga dilakukan transfer knowledge kepada semua operator serta praktik memasukan semua berkas yang diterima pada Jumat. Dan pelayanan mulai normal kembali pada Selasa (21/9).
Untuk diketahui, SIAK merupakan sistem informasi yang ditumbuhkembangkan berdasarkan prosedur pelayanan administrasi kependudukan, dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Diterapkannya SIAK terpusat ini, maka database kependudukan menjadi satu database, seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Sehingga data semakin valid dan aman.
“SIAK terpusat juga memantau semua aktivitas data oleh pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota masing-masing. Penerbitan NIK langsung terkoneksi real time sehingga meminimalisasi biodata ganda bagi warga,” tutupnya. (mar/har)