Pelaku Mengaku Pesan dari Tarakan

- Sabtu, 18 September 2021 | 19:44 WIB
PENGUNGKAPAN SABU: Polisi menunjukkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari dua pelaku
PENGUNGKAPAN SABU: Polisi menunjukkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari dua pelaku

TANJUNG REDEB - Jajaran Polres Berau, Jumat (17/9) meringkus dua sindikat jaringan narkoba dengan inisial BH (42) dan SM (37) di wilayah hukum Polsek Bidukbiduk.

Kapolsek Bidukbiduk, Iptu Didin Nurdin, melalui Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi, menerangkan pada Kamis (16/9) sekitar pukul 22.00 Wita, personel Unit Reskrim Polsek Bidukbiduk dan Polsubsektor Batu Putih mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku berinisial BH sering memiliki, membawa, dan memperjualbelikan Narkotika jenis sabu-sabu. “Ini hasil dari laporan masyarakat bahwa ada indikasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bidukbiduk,” ujarnya kepada awak media, kemarin.

Setelah mendapat informasi, kemudian tim unit Reskrim menindak lanjuti dengan mendatangi rumah pelaku yang dipimpin Kapolsek Bidukbiduk. Setibanya di rumah pelaku sekitar pukul 00.15 Wita, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledaha. Dan benar, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika jenis sabu dan satu poket sedang serta satu unit timbangan.

“Dan ada beberapa barang lain yang ditemukan di dalam kamar pelaku. Setelah ditanyakan, pelaku membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Suradi.

Selanjutnya, anggota Polsek Bidukbiduk dan Polsubsektor Batu Putih melakukan penangkapan terhadap pelaku BH dan melakukan pengembangan. Dari keterangan pelaku bahwa mendapatkan narkotika sabu-sabu dari X (tersangka BH mengaku tidak mengetahui nama asli orang tempat ia memesan sabu) yang berada di Tarakan (Kalimantan Utara) yang diantarkan ke rumah pelaku. Setelah itu pelaku BH membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada beberapa orang, diantaranya kepada CW, AB, dan SM, kemudian petugas mencari keberadaan CW dan AB di rumah mereka di Kampung Batu Putih. Namun CW dan AB tidak diketemukan. Kemudian petugas mendatangi rumah SM dan melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 11 poket, 3 buah pipet takar, satu buah sendok takar, satu buah bong, dan barang bukti lainnya. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Bidukbiduk untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Jadi ada dua yang kami amankan yakni BH (42) dan SM (37), dan saat ini masih status pengembangan,” tandasnya.

Tersangka melangar Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimum 20 tahun atau penjara seumur hidup. (aky/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Skema Zonasi PPDB SMA di Bontang Dikeluhkan

Rabu, 8 Mei 2024 | 09:30 WIB

Buruh, Didik dan Etik

Rabu, 8 Mei 2024 | 07:48 WIB
X