Bupati Tak Mau Buru-Buru

- Sabtu, 18 September 2021 | 19:47 WIB
Sri Juniarsih
Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih menjadi pembahasan hangat di sejumlah daerah, namun untuk Berau hal itu masih dalam pertimbangan oleh Bupati Sri Juniarsih Mas.

Bupati Berau Sri Juniarsih memang tak menampik kasus Covid-19 sudah mulai melandai, di mana dibuktikan dengan Kecamatan Maratua yang sudah masuk dalam zona hijau, dan beberapa kecamatan lainnya zona kuning dan oranye.

“Kasus sudah mulai menurun, tetapi kita jangan merasa puas dan gegabah dalam mengambil suatu tindakan,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin (17/9).

Terkait dengan pelaksanaan PTM, dirinya akan berusaha untuk mengoordinasikan bersama Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) untuk mengambil langkah dan upaya-paya untuk melaksanaannya.

“Jika itu memang memungkinkan dilaksanakan maka akan kita lakukan, karena memang kasihan juga para pelajar jika selalu belajar dengan tatap layar,” imbuhnya.

Namun disebutnya juga, adanya varian baru Covid-19 tentu menjadi hal yang dikhawatirkan pihaknya. Apalagi berdasarkan informasi yang dia terima, varian baru memang lebih mudah menyerang anak-anak.

Sedangkan fakta lainnya, sejumlah pelajar masih banyak yeng belum mendapatkan vaksin. “Kita pikirkan matang-matang dan jangan terburu-buru, karena ini sangatlah bahaya, jadi nanti kita akan koordinasikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Berau mulai memberi sinyal untuk merestui sekolah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, khususnya jenjang yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

Untuk mendapatkan izin disebut Kepala Dinas Pendidikan Berau Murjani, pihak sekolah harus membuat permohonan lebih dulu melalui kepala bidang masing-masing. Di mana, jenjang TK/Paud kepada Bidang Pembinaan PAUD, DIKMAS, Bahasa dan Sastra, jenjang SD kepada Bidang Pembinaan SD, dan jenjang SMP kepada Bidang Pembinaan SMP.

“Jadi kita ini sudah masuk dalam level 3 dan kegiatan PTM sudah bisa digelar, namun karena kasus Covid-19 masih  terbilang tinggi sehingga kita akan membuat beberapa peraturan yang mana akan disesuaikan dari bidangnya masing-masing,” ujarnya kepada awak media.

Dijelaskannya, 7 aturan yang dimaksud yakni harus memiliki Surat Keputusan (SK) tim Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah, menyerahkan data pendidik dan tenaga kependidikan yang telah divaksin Covid-19, daftar ceklist kelengkapan protokol kesehatan, surat kerja sama sekolah dengan puskesmas terdekat.

Selain itu, pihak sekolah juga diwajibkan mengumpulkan data pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang mempunyai Komorbid (Penyakit penyerta), mendapatkan persetujuan komite sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, dan jadwal PTM Terbatas sesuai dengan kondisi pandemi.

“Apabila sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan dinyatakan layak, maka Satuan Pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).  Tahapan pelaksanaan PTM Terbatas tetap mengacu sesuai dengan edaran Bupati Berau Nomor 800/957 Disdik-Kat/Sckr/VIP021, tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau ‘Tahun Pelajaran 2021/2022,” jelasnya.

Hal itu pun diklaimnya sudah pihaknya sampaikan kepada seluruh sekolah, sehingga pihak sekolah dapat memikirkan dan melengkapi persyaratan tersebut. “Tinggal mereka (pihak sekolah, red) saja yang berpikir, jika memang sanggup maka nanti kami yang datang langsung ke sekolah untuk memverifikasi. Nanti tim kami yang akan menilai layak atau tidaknya,” tandasnya (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X