Manajer PT WHS Jadi Tersangka

- Senin, 20 September 2021 | 20:20 WIB
Ferry Putra Samodra
Ferry Putra Samodra

TANJUNG REDEB – Manajer PT Wahana Hidup Sejahtera (WHS) Diler Bridgestone Ban, berinisial Hr, selaku penyewa ruko yang beralamatkan di Jalan Marsma Iswahyudi, Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Berau Ferry Putra Samodra melalui Kanit Resum Iptu Sutanto, menjelaskan, Hr ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu atas kasus dugaan pencurian.

Dijelaskan Sutanto, kronologis kasus ini berawal dari kerja sama antara PT WHS dengan pelapor berinisial WL. Di mana masing-masing memiliki saham dalam kerja sama tersebut. Bentuk kerja samanya adalah distributor ban Bridgestone untuk wilayah Berau-Kaltara.

Tapi dalam perjalanannya, dari pihak pelapor meragukan adanya kerja sama dengan PT WHS ini terkait masalah administrasi.

“Jadi pihak PT WHS ini ngontrak tempat milik pelapor yang lokasinya di Rinding itu. Kemudian pihak Direktur PT WHS yang di Samarinda itu minta buat kanopi di kantor (ruko di Rinding), nanti biar pihak perusahaan yang bayar,” kata Sutanto saat menjelaskan kronologisnya kepada awak media ini, Jumat (17/9).

Tapi dengan adanya perselisihan di dalam administrasi perusahaan itu, pelapor meminta pihak PT WHS keluar dari kantor pada 2015 lalu. Dengan somasi yang dibuat pelapor minta mengosongkan kantor seperti semula. Saat dilakukan pengosongan kantor, kanopi yang telah dipasang dan dibiayai oleh pelapor juga ikut dibongkar dan diduga dibawa oleh Manajer PT WHS.

“Karena anggapan dari pelapor itu masih hak miliknya (kanopi), sehingga itu dinilainya tindakan mencuri. Makanya Manajer PT WHS dilaporkan atas kasus pencurian oleh si pelapor,” jelasnya.

Penyidik lanjut Sutanto, telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan pencurian tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau pada 10 Agustus lalu. Namun, setelah melalui penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dinilai masih kurang dan penyidik diminta untuk melengkapi. 

“Jadi untuk kasus ini masih P-19 atau pengembalian berkas perkara dari JPU untuk dilengkapi kembali oleh penyidik. Jaksa sudah memberikan petunjuk, dan saat ini sedang kita upayakan untuk melengkapi P-19 itu,” ujarnya kepada Berau Post, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/9).

Mengenai petunjuk JPU, salah satunya penyidik diminta untuk memeriksa beberapa saksi dari terlapor PT WHS yang saat ini keberadaannya di Samarinda. Namun diakui Sutanto, para saksi saat ini belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Alasan yang bersangkutan karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Namun jika dalam waktu yang ditentukan para saksi belum juga memenuhi panggilan, penyidik akan melakukan jemput bola dengan mengirim penyidik ke Samarinda, guna memenuhi petunjuk JPU.

“Yang pasti jika dalam minggu ini (pekan lalu, red) belum bisa datang juga, paling lambat minggu depan (pekan ini, red) kita yang harus jemput bola ke sana (Samarinda),” tegasnya.

Disebutnya kasus perkara ini sudah bertahun-tahun. Sejak dirinya memegang kasus tersebut, beberapa proses tahapan sudah dilaksanakan. Meski baru naik ke tahap I, tapi pihaknya berusaha untuk menyelesaikan perkara sesuai petunjuk JPU. Dengan harapan secepatnya bisa naik ke tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Kami telah melakukan gelar perkara, dan Hr sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sangkaan perbuatan pencurian. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X