Sedikit Perangkat, Banyak Fungsi

- Senin, 20 September 2021 | 20:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwacanakan beberapa tahun lalu, hingga kini belum terealisasi. Menurut Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten Berau, Zainal Arifin, wacana perampingan OPD di Kabupaten Berau yang berjumlah 47, masih  dalam proses penyederhanaan birokrasi.

Ia menuturkan, dengan adanya perampingan OPD ini, membuat belanja daerah tidak terlalu melambung tinggi.  “Saat ini sedang berproses dalam penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional di jajaran ASN Berau,” ujarnya, Minggu (19/9).

Ia melanjutkan, saat ini belum bisa dilakukan perampingan OPD, jika implementasi penyederhanaan birokrasi atau peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 28 Tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional belum dilakukan.

Penyetaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi ASN yang berstatus eselon 4. Namun, kini sebanyak 900 Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru disetujui sebanyak kurang lebih 300 jabatan saja oleh Biro Organisasi Pemprov Kaltim dan Kemendagri.

“List itu belum semua ter-input lantaran, masih banyak jabatan yang kosong,” katanya.

Ia mengatakan,  untuk sekarang, pihaknya berharap kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk segera melangsungkan mutasi kembali, sebelum list penyerahan jabatan dan list ASN untuk validasi di bulan November nanti berlangsung.

“Jika ada jabatan yang kosong,  misalkan di jabatan kepala seksi (Kasi), harap bisa segera diisi, walaupun hanya menjabat selama sehari ataupun seminggu,” ujarnya.

Hal ini dikarenakan akan berpengaruh dalam penyetaraan menjadi fungsional. Lebih lanjut, Zainal mengatakan jika penyetaraan fungsional selesai, barulah Pemkab Berau dapat melaksanakan perampingan OPD yang menjadi peraturan daerah. Perampingan sendiri akan berbeda seperti penghapusan Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan beberapa tahun silam.

“Perampingan OPD sendiri sudah menjadi wacana besar di kepemimpinan yang lama. Itu sudah tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ungkapnya.

Perubahan dan perampingan OPD juga melihat kinerja daerah, visi misi kepala daerah, kondisi dan keuangan daerah. Tetapi perampingan juga harus mempertimbangkan keputusan provinsi, DPRD, dan Kemendagri. Sejauh ini, wacana perampingan selalu diterima, tetapi perampingan OPD juga tidak sembarangan.  Ia mengatakan, jika berkonsultasi dengan Biro Organisasi Provinsi Kaltim, dengan senang hati memperbolehkan untuk merampingkan, ataupun menghapuskan nantinya.

“Cuman prosesnya masih di tahun depan. Kami ingin sedikit perangkat, tapi banyak fungsi, tujuannya itu,” jelasnya.

Adapun pihaknya belum menemukan final dalam perampingan, tetapi seperti Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, Kelurahan, Kecamatan dan UPTD dipastikan tidak akan mendapatkan perubahan dalam wacana besar Pemkab Berau.

“Kita tunggu saja finalnya seperti apa, yang pasti tentu adanya perampingan, tentu ada pertimbangan yang terbaik,” pungkasnya. (hmd/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X