Kebut Pelengkapan Berkas

- Selasa, 21 September 2021 | 20:03 WIB
AKP Ferry Putra Samodra
AKP Ferry Putra Samodra

TANJUNG REDEB – Kasus minum oplosan hand sanitizer yang menewaskan lima remaja beberapa waktu lalu masih terus mendapat perhatian masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra pun memastikan, saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan, akan tetapi karena pelaku masih anak-anak petugas juga memperhatikan undang-undang khusus terkait dengan masalah anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam proses penyelidikan disebutnya berjalan cukup lancar, terlebih HK (15) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka cukup koperatif dalam memberikan keterangan saat diperiksa penyidik.

“Yang pasti sekarang kita sudah lengkapi beberapa (berkas), terutama uji lab kandungan yang ada di dalam botol yang berisi hand sanitizer tersebut, kemudian ada kelengkapan terkait masalah rekonstruksi dan lainnya sudah berjalan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/9).

Selain mempercepat proses hukum karena masa tahanan anak di bawah umur hanya berlaku selama 15 hari, pihaknya juga mengaku sudah memikirkan untuk membawa HK ke psikiater.

“Tapi sekarang kami utamakan dulu prosesnya hukumnya, sambil nanti kita undang psikiater untuk mengecek kejiwaan yang bersangkutan. Yang jelas, kalau berkas sudah lengkap kita akan segera limpahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri),” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, HK mengoplos hand sanitizer untuk diminum lima temannya itu karena ingin membuat kelimanya sakit perut saja, sebagai efek jera karena kerap meminta uangnya.

Adapun HK kini disangkakan pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur terkait tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang, pasal 353 serta dilapis pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X