Proyek di SMP 1 Gunung Tabur Disorot

- Selasa, 21 September 2021 | 20:28 WIB
LAYANGKAN SURAT: Ketua BPC Gapensi Berau Imam Sururi, menunjukkan surat yang dilayangkan kepada bupati terkait pengerjaan penataan di SMPN 1 Gunung Tabur.
LAYANGKAN SURAT: Ketua BPC Gapensi Berau Imam Sururi, menunjukkan surat yang dilayangkan kepada bupati terkait pengerjaan penataan di SMPN 1 Gunung Tabur.

TANJUNG REDEB – Gabungan Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Berau yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Konstruksi layangkan surat kepada bupati Berau terkait dengan pekerjaan penataan halaman pengurukan SMP N 1 Gunung Tabur.

Surat itu disebut Ketua Badan Pimpinan Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC Gapensi) Berau Imam Sururi, dilayangkan setelah pihaknya mendapatkan keluhan dari beberapa anggota terkait dengan pengerjaan dan proses lelang yang tidak sesuai.

Berdasarkan pengamatan pihaknya bersama Gabungan Kontraktor Indonesia (Gakindo) dan Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Berau, terdapat beberapa hal yang dianggap janggal dan aneh dalam jalannya pekerjaan itu, di antaranya pada paket pekerjaan tersebut mempersyaratkan sertifikat badan usaha kualifikasi, usaha kecil  klasifikasi  bidang bangunan gedung klasifikasi jasa pelaksana konstruksi bangunan pendidikan, padahal pekerjaan terbesarnya adalah beton dan penimbunan tanah.

“Kenapa menggunakan  sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007) Bukan menggunakan sub klasifikasi spesialis,” ujarnya kepada awak media, kemarin (20/9).

Pihaknya pun turut mempertanyakan hal tersebut kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun pihaknya tidak puas dengan jawaban yang diterima. Karena yang ditenderkan pekerjaan mayornya adalah pekerjaan penimbunan tanah dan beton, maka  seharusnya adalah masuk bidang spesialis.

“Menjadi aneh ketika dinyatakan bahwa , Sub Klasifikasi SBU yang di persyaratkan (BG 007) telah disesuaikan dengan ruang lingkup pekerjaan yang merupakan bagian dari bangunan utama yaitu Gedung Pendidikan,” jelasnya.

“Pertanyaan yang muncul adalah, pekerjaan yang sekarang ini sedang ditenderkan adalah masuk Ruang Lingkup Klasifikasi Bidang dan Sub bidang apa? Tentunya tidak bisa terus mencantolkan pekerjaan yang sedang ditenderkan saat ini dengan bangunan utama (Gedung yang memang sudah ada) yang tidak sedang dilakukan bangunannya bersamaan dengan pekerjaan yang sedang ditenderkan , lalu apa gunanya peraturan perundang-undangan mengatur kualifikasi dan klasifikasi, bidang, dan sub bidangnya,” lanjut Imam.

Dengan berbagai permasalahan yang terjadi ini, pihaknya meminta bupati Berau agar segera membatalkan proses tender kepada paket pekerjaan penataan halaman/pengerukan di SMPN 1 Gunung Tabur.

Dan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji ulang paket pekerjaan tersebut.

“Karena saat kita lihat tidak sesuai dengan perundang-undangan, terutama adalah tentang persyaratan klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU)  yang bisa mengikuti pekerjaan  seharusnya adalah bidang spesialis, karena ruang lingkup pekerjaan ini pekerjaan mayornya adalah masuk di ruang lingkup bidang spesialis,” tandasnya.

Sementara, Kepala Bagian ULP Berau Fendra Firmawan masih hemat bicara saat dikonfirmasi awak Berau Post. “Insyaallah besok jam 10 kita bisa ketemu di kantor saya,” jawabnya melalui pesan WhatApp. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X