2022, Tahapan Pematangan Lahan

- Selasa, 21 September 2021 | 20:41 WIB
LOKASI LAMA: Lahan yang ada di Jalan Raja Alam tidak jadi dimanfaatkan untuk pembangunan RS tipe B. Karena Pemkab Berau telah memutuskan untuk memakai lahan milik PT Inhutani.
LOKASI LAMA: Lahan yang ada di Jalan Raja Alam tidak jadi dimanfaatkan untuk pembangunan RS tipe B. Karena Pemkab Berau telah memutuskan untuk memakai lahan milik PT Inhutani.

TANJUNG REDEB – Pelaksana teknis (Plt) Bapelitbang Berau sekaligus Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Agus Wahyudi memastikan lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe B sudah memiliki titik terang. Yaitu akan dibangun di lahan milik PT Inhutani.

Dikatakan Agus, meski di 2022 mendatang diwacanakan tidak ada  proyek multiyears. Pihaknya akan tetap melakukan pematangan lahan persiapan untuk pembangunan Rumah Sakit Tipe B. Bahkan, pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran, untuk pematangan lahan milik PT Inhutani di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun 2022.

"Untuk dananya sudah siap. Tetapi tidak ada untuk kompensasi warga, karena lahan itu tidak merugikan masyarakat,” ujarnya kepada awak media saat diwawancarai disela-sela kegiatannya, kemarin (20/9).

Dirinya menjelaskan, pembangunan rumah sakit akan berjalan di kawasan wilayah PT Inhutani karena adanya pembagian lahan 50 persen. Dengan rincian 10 hektar untuk Pemkab Berau.

Sebelumnya, Pemkab Berau sempat merencanakan menggunakan lahan di Jalan Raja Alam yang masih harus dibeli dari masyarakat. Karena dari 10 hektare yang dibutuhkan, sebagian sudah dimiliki Pemkab Berau.

Dengan telah ditentukannya lokasi pembangunan, Agus mengungkapkan, nantinya Pemkab Berau akan mencari sumber anggaran untuk membiayai pembangunan. “Untuk pengadaan anggaran bisa kita berharap dari Bankeu (Bantuan Keuangan), bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) juga. Kalau mau menggunakan APBD Berau rasanya berat," imbuhnya.

Kendati demikian, lahan yang sempat dibeli pemkab di Jalan Raja Alam, disebut Agus tetap akan menjadi aset daerah. Karena menurutnya, masih banyak bangunan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang akan dibangun dan memerlukan lahan. “Jadi tidak rugi, karena sudah menjadi aset Berau sendiri,” katanya.

Jika tidak ada kendala, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Inhutani terkait permasalahan lahan tersebut. Karena, lahan tersebut belum memiliki legalitas. Sehingga, langkah Pemkab Berau selanjutnya itu melakukan sertifikasi lahan tersebut terlebih dahulu.

“Agar pembangunan rumah sakit tipe B ini bisa berdiri secepatnya, tentu harus menyelesaikan persoalan lahan dulu," pungkasnya. (mar/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X