Daerah Terbentur Kewenangan

- Rabu, 22 September 2021 | 20:30 WIB
PERLU PERHATIAN SERIUS: Kondisi terakhir abrasi di Pulau Derawan semakin menggerus daratan.
PERLU PERHATIAN SERIUS: Kondisi terakhir abrasi di Pulau Derawan semakin menggerus daratan.

TANJUNG REDEB - Abrasi di Pulau Derawan perlu menjadi perhatian serius. Dalam setahun, abrasi yang terjadi memakan setidaknya 0,5 hingga 1 meter bibir pantai Pulau Derawan.

Menurut anggota DPRD Berau, Saga, Pemerintah Kabupaten Berau tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi tersebut. Sebab untuk penanganan, daerah terbentur kewenangan yang dipegang oleh pemerintah provinsi dan pusat. 

Saga menjelaskan, sebelumnya dari titik nol surut sampai 4 mil wilayah Pulau Derawan masih masuk kewenangan Pemkab Berau. Namun saat ini, dari titik nol surut sampai 12 mil ke darat, merupakan kewenangan provinsi. Sementara sisanya kewenangan pemerintah pusat. “Kita (Pemerintah Kabupaten Berau) terbentur kewenangan. Mau dianggarkan untuk penanganan pasti bermasalah,” ujar Ketua Komisi III DPRD Berau itu.

Ia melanjutkan, untuk penanganan abrasi, survei sudah dilakukan oleh pihak provinsi sejak 2018 lalu. Namun hingga menjelang akhir 2021, tidak ada tindak lanjutnya. Pemecah ombak untuk mengurangi abrasi tersebut hingga saat ini belum terpasang. Padahal Pulau Derawan merupakan salah satu wisata unggulan Kabupaten Berau dan Provinsi Kaltim yang sudah dikenal mendunia. 

“Kalau survei dari tahun 2018 sudah ada. Tapi tindakannya belum ada,” ujarnya. “Terus kita desak lagi. Jawabannya, akan ditindaklanjuti lagi,” imbuhnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, terdapat empat kementrian yang membawahi Pulau Derawan. Yakni Kementerian Kelautan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. 

Dikatakannya, dari segi lingkungan untuk dilakukan perbaikan, tentu akan merusak konservasi, dan masuknya ke Kementrian Kehutanan. Sementara dari segi darat ada Kementrian Perhubungan, serta sisi laut masuk kewenangan Kementrian Perikanan dan Kelautan.

“Ada empat kementrian yang harus sinkron dulu. Biasanya Kementrian Kehutanan itu tetap bertahan jika berbicara dengan konservasi,” ungkapnya.

Menurut Saga, yang terpenting saat ini adalah segera dilakukan pencegahan abrasi. Jika terus dibiarkan, abrasi tersebut akan terus menggerus pasir di Pulau Derawan, dan bisa menyebabkan air tawar di kampung akan terserap.

“Bagaimana ke depannya untuk wisata, tapi bagaimana perlindungan terhadap air tawar. Pulau ini memang tidak mengecil, tapi pergeseran pasir ini lama-lama akan menyerap air tawar. Itu yang bahaya. Di sana (Pulau Derawan) bermukim ratusan kepala keluarga. Dampaknya harus dipikirkan juga,”  pungkasnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X