Polres Juga Bekuk Pedagang Sabu

- Kamis, 23 September 2021 | 19:59 WIB
DIAMANKAN: Pelaku HL bersama sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu yang diamankan Satreskoba Polres Berau.
DIAMANKAN: Pelaku HL bersama sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu yang diamankan Satreskoba Polres Berau.

TANJUNG REDEB – Satreskoba Polres Berau juga turut amankan satu pedagang narkotika jenis sabu. Pelaku HL (40) diamankan di Jalan Mangga II Gang Anunta, pukul 17/30 Wita, Selasa (21/9).

Pengungkapan dijelaskan Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Humas Polres Berau Iptu Suradi, bermula dari adanya laporan masyarakat.

Dari informasi yang diterima, personel Satreskoba Polres Berau bergerak cepat melakukan pengembangan kemudian melakukan penyelidikan dari identitas yang sudah dikantongi.

“Hingga tim melakukan pengecekan di tempat yang diduga tempat transaksi narkoba, yakni di rumah kontrakan yang ditempati HL. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan poket yang diduga narkotika jenis sabu beragam ukuran,” ucapnya.

Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 poket sedang sabu seberat 46 gram bruto, 46 poket kecil sabu dengan berat bruto 22,56 gram. Setelah dihitung, tim menimbang ada sebanyak 69,56 gram sabu yang berhasil disita.

“Jadi ada banyak barang bukti sabu yang kami amankan dari tangan tersangka,” sebut Suradi.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan digital, satu bong lengkap dengan pipet kaca, satu gunting, dua korek gas, tiga sedotan, 13 potongan plastik yang diduga untuk membungkus sabu, satu bundel plastik klip, satu unit HP, satu unit motor, serta satu kemeja warna biru tua dan jaket warna biru muda.

“Tim juga mengamankan satu tas warna hitam tempat pelaku menyimpan sabu tersebut, dan semua barang kita bawa ke Mapolres sebagai barang pendukung,” bebernya.

Akibat perbuatannya, HL terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimum 20 tahun atau penjara seumur hidup. (aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X