Yakin Js Tidak Bersalah

- Kamis, 30 September 2021 | 19:55 WIB
CEK LAHAN: Kuasa hukum Js, dan pihak dari pelapor meninjau lokasi lahan yang menjadi sengketa, Selasa (28/9) lalu.
CEK LAHAN: Kuasa hukum Js, dan pihak dari pelapor meninjau lokasi lahan yang menjadi sengketa, Selasa (28/9) lalu.

TANJUNG REDEB - Kuasa Hukum Js, Ramlan Asri, mengatakan kliennya saat ini sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan penipuan jual beli lahan di Jalan Prapatan II, Tanjung Redeb, senilai Rp 1,5 miliar. Namun, ia yakin bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus tersebut.

Ramlan menuturkan, Js tidak mengetahui jika lahan itu sudah diserobot oleh perambah. Justru pihaknya merasa aneh dengan pihak kelurahan yang menerbitkan surat pada tahun 2017. Sedangkan ia mengkalim, sudah memegang surat pada tahun 1997. “Itu kan aneh,” ujarnya kepada Berau Post, kemarin (29/8).

"Saya yakin klien saya tidak bersalah. Karena kalau dikatakan penipuan, kami pegang surat, objek tanah ada. Menipunya di mana,” ujarnya.

Ramlan mengatakan, jual beli dengan pelapor terjadi pada tahun 2016, dan surat keluar itu tahun 2017. "Baru saja muncul para perambah itu. Kami pegang surat tahun 1997, dan perambah menempati lahan itu tahun 2005. Banyak yang mengaku-ngaku saja," lanjut Ramlan.

Terkait dengan tidak adanya patok pada lahan yang ditunjuk oleh Ramlan Asri, ia mengatakan, awalnya ada patok semua. Karena lahan itu lama ditinggalkan, sehingga perambah bebas masuk dan mencabut patok.

“Selama ada perusahaan itu, tidak ada perambah di sana. Kami sesalkan juga, kenapa perwakilan perusahaan tidak datang kemarin,” ucap Ramlan.

Dijelaskannya, awal mula pembelian lahan tersebut, Js membeli lahan dari perusahaan melalui kepercayaan, membayar tanpa ketemu. Komunikasi pun hanya melalui sambungan telepon.

“Saya yakin, karena saya pernah ke lokasi tersebut sebelumnya. Waktu pembukaan lahan, itu tidak ada masalah, tidak ada yang klaim. Bahkan waktu membersihkan hutan, tidak ada masalah sama sekali,” tambahnya.

Ia menuturkan, hal mendasar lagi, waktu tanah itu mau dibuka oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) itu mereka izinnya ke perusahaan selaku pemilik lahan. “DPUPR bersurat ke PT BPL, untuk izin membuka lahan dilokasi tersebut. Dan diizinkan,” ujarnya.

Ramlan melanjutkan, terkait lokasi pengukuran yang berpindah-pindah, ia mengatakan, sebenarnya tidak berpindah-pindah. Tetapi yang diperjualbelikan ada tiga surat, dengan lokasi satu hampar.

"Berbicara mengenai tiga lokasi, berarti ada tiga pemilik lahan. Ketika terjadi transaksi jual beli, Js menyerahkan surat kepada pelapor, dalam bentuk titipan. Ada dua surat. Pertama atas nama Hairil, yang kedua atas nama Aripin. Sedangkan Aripin ini hanya sebatas jaminan saja. karena yang diukur pertama itu, yang bermasalah ini, milik Hairil dengan jaminan atas nama Aripin.

Ia melanjutkan, pada saat pengukuran pertama, ia sudah mengatakan kepada penyidik untuk sekalian periksa lokasi yang dicek pada Selasa (28/9). Karena ini objek yang diperjual belikan. Tapi yang diperiksa itu, hanya surat yang dipegang oleh pelapor.

“Kemudian atas perintah JPU baru diperiksa,” tambahnya.

Ramlan menyebutkan, yang diperjualbelikan itu dengan luas lahan 3,6 hektare, dengan harga Rp 1,5 miliar.“Jadi pengecekan kemarin itu, itu yang diperjualbelikan kepada pelapor,” ungkapnya. (hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X