JPU Belum Terima Putusan Kasasi

- Minggu, 3 Oktober 2021 | 20:04 WIB
Christian Arung
Christian Arung

TANJUNG REDEB - Putusan kasasi Mahkamah Agung belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau. Usai mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas empat terdakwa perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Christian Arung memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pihaknya pun masih menunggu. "Belum turun putusannya. Nanti setelah diketahui isi putusannya baru kita bisa putuskan langkah JPU selanjutnya," ujar Christian.
Diakuinya, upaya hukum kasasi itu diambil karena pihaknya menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa tidak sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri hingga tingkat banding. Disebutnya, pihaknya menuntut terdakwa Suprianto dan rekannya AMS tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Sedangkan untuk terdakwa AN dan S, JPU mengenakan tuntutan enam tahun dengan denda Rp 300 juta dan subsider enam bulan.
"Jadi untuk perkara ini belum inkrah. Karena diputus bebas jadi kita masih mengambil upaya kasasi," ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Syahruddin menjelaskan, pihaknya tetap meyakini bahwa kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur yang dilakukan kliennya itu sudah sesuai prosedur perundangan. Terlebih, pihaknya sudah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara yang disebabkan kegiatan pembebasan lahan tersebut.
"JPU tidak bisa membuktikan ada kerugian negara. Karena tipikor itu subjek dan objeknya adalah kerugian negara. Jadi kami menilai dakwaan yang dialamatkan pada klien kami itu tidak jelas atau kabur," kata Syahruddin.
"Yang jelas kami juga akan tetap terus melakukan perlawanan hukum. Karena sejak awal klien kami tidak bersalah," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Berau Suprianto (58), bersama tiga rekannya, yakni AMS (48), AN (49), dan SS (53), dinyatakan tidak bersalah oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, pada 3 Juni 2021, atas perkara dugaan tipikor dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola.
Dalam sidangnya, ada beberapa pertimbangan hakim yang menyatakan para terdakwa tersebut bebas. Salah satunya adalah mengakibatkan kerugian negara yang tidak terbukti.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada anggaran perubahan 2013 terdapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pembebasan lahan lapangan sepak bola sebesar Rp 470 juta, di Bagian Pertanahan. Namun anggaran terebut tidak terlaksana. Kemudian di 2014, anggaran tersebut muncul kembali dan beralih di Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,6 miliar.
Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan Dispora Berau mendapatkan harga pembebasan yang tinggi, di mana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka Sp dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi dan rekan.
Data pembanding yang didapatkan oleh AN, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi dan rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi, dilakukan verifikasi dan penilaian oleh SS. Data pembanding yang dilakukan penilaian tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya.
Atas kasus ini, diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.110.175.000. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan primair Pasal 2 ayat 1, sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
X