Realisasikan Delapan Program TFCA Kalimantan

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 19:46 WIB
BERSAMA JAGA LINGKUNGAN: Pelaksanaan program TFCA berfoto bersama masyarakat. Keberhasilan program TFCA tak lepas dari kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya kelestarian mangrove.
BERSAMA JAGA LINGKUNGAN: Pelaksanaan program TFCA berfoto bersama masyarakat. Keberhasilan program TFCA tak lepas dari kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya kelestarian mangrove.

Program Membangun Model Pengelolaan Ekosistem Mangrove Berbasis Masyarakat pada Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS), Zona Pemanfaatan Terbatas di Kampung Semurut dan Tabalar Muara, adalah program Konsorsium Perkumpulan Konservasi Alam Lingkungan Tropikal Indonesia (Kanopi) – Yayasan Lamin Segawi. Yang berada di Jalan Dermga, Perumahan Kopri.

Arta Kusuma Yunanda, Tanjung Redeb.

KONSORSIUM yang beralamat di Jalan Dermga, Perumahan Kopri, Tanjung Redeb, sudah menjalankan program tersebut sejak beberapa tahun lalu.

Dijelaskan Penanggung Jawab Pogram, Ibrahami, dalam kegiatan Membangun Model Pengelolaan Ekosistem Mangrove Berbasis Masyarakat pada KKP3K-KDPS, tentunya memiliki mitra tingkat kabupaten. Yakni bermitra dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang), Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koprasi (Disprindakop), Pemerintah Kecamatan Tabalar, Pemerintah Kampung Semurut, Pemerintah Kampung Tabalar Muara, hingga Pokja PKHB. Sedangkan, mitra tingkat provinsi dan pusat, yakni Satgas KKP3K-KDPS, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Jadi dalam kegiatan ini kita selalu transparan, baik data dan penanggungjawabnya,” ujarnya.

Aksi Inspiratif  Warga untuk Perubahan (Sigap), juga menjadi metode pendekatan dalam implementasi program Tropical Forest Conservation Act (TFCA) Kalimantan di Kabupaten Berau, melalui tujuh tahapan yaitu Disclosure, Define, Discover, Dream, Design, Delivery, Drive, yang mendukung program Sigap Sejahtera Pemerintah Kabupaten Berau.

Berbagai capaian program juga sudah terealisasi. Yang pertama yakni kelembagaan. Seperti terbentuknya lembaga pengelola wilayah KKP3K-KDPS di Kampung Semurut yaitu KSM Semurut Pisang-Pisangan Sejahtera (SPPS). KSM SPPS memiliki legalitas hukum dari Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung  Nomor 1 tahun 2019, tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Mangrove Kampung Semurut, Kecamatan Tabalar, Tahun 2019/2023, serta Akta Pendirian Organisasi Nomor 7 taggal 6 Februari 2019, Notaris Muchlis Muchtar Mahmud, SH.

Selain itu, terbentuknya lembaga pengelola wilayah KKP3K-KDPS di Kampung Tabalar Muara yaitu KSM Tabalar Mangrove Lestari (TML) yang memiliki legalitas hukum, Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Tabalar Mangrove Lestari Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, tahun 2018/2022, serta Akta Pendirian Organisasi Nomor 3 tanggal 4 Februari 2019 Notaris Muchlis Muchtar Mahmud, SH.

“Untuk visi lembaga pengelola Kampung Semurut, adalah mewujudkan pengelolaan kawasan hutan mangrove yang KEREN (Kreatif, Energik, Religius, Efisien dan Berkelanjutan). Sedangkan Kampung Tabalar Muara, terwujudnya pengelolaan kawasan mangrove yang terdepan, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Kampung Tabalar Muara,” jelasnya.

Pencapaian program kedua,  yaitu tercapainya perjanjian kerja sama penelolaan wilayah KKP3-KDPS. Surat perjanjian kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dengan KSM Semurut Pisang-Pisangan Sejahtera Nomor 053/446/II-B/II/2020, Nomor 001/PKS/SPPS/II/2020, tentang perlindungan, pelestarian, perbaikan dan pengembangan ekosistem mangrove di Kampung Semurut Kecamatan Tabalar, Wilayah KKP3K-KDPS.

Juga ada surat perjanjian kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur dengan KSM Tabalar Mangrove Lestari Nomor  053/447/II-B/II/2020, Nomor 001/PKS/TML/II/2020 tentang perlindungan, pelestarian, perbaikan dan pengembangan ekosistem mangrove di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, Wilayah KKP3K-KDPS. “Durasi waktu perjanjian kerja sama pengelolaan wilayah KKP3K-KDPS selama 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali,” ujarnya.

Pencapaian program ketiga, adalah dokumen yang dihasilkan. Dokumen rencana tata guna lahan (RTGL) kampung dan wilayah KKP3K-KDPS di Kampung Semurut dan Tabalar Muara. Ada juga dokumen keanekaragaman hayati ekosistem mangrove wilayah KKP3K-KDPS Kampung Semurut dan Tabalar Muara, Dokumen hasil pengukuran cadangan karbon hutan mangrove wilayah KKP3K-KDPS Kampung Semurut dan Tabalar Muara, dokumen rencana pengelolaan wilayah KKP3K-KDPS di Kampung Semurut dan Tabalar Muara yang terintegrasi dalam RPJM Kampung, dokumen sosial ekonomi Kampung Semurut dan Tabalar Muara, serta dokumen rencana pengembangan usaha alternatif masyarakat Kampung Semurut dan Tabalar Muara.

Pencapaian program keempat adalah peningkatan kapasitas lembaga pengelola, di mana dalam upaya meningkatkan kapasitas lembaga pengelola, telah dilaksanakan beberapa kegiatan yakni; pelatihan manajemen dan keuangan lembaga pengelola wilayah KKP3K-KDPS di Kampung Semurut dan Tabalar Muara; pelatihan pembuatan produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti sirup mangrove, sabun mangrove, aneka kue mangrove, kopi mangrove, lulur mangrove, bakso mangrove, keripik mangrove, hingga tepung mangrove.

Ada juga pelatihan pembuatan laporan pengelolaan dan patroli kawasan wilayah KKP3K-KDPS. Pelatihan budidaya pembesaran kepiting bakau; pelatihan pengemasan produk produksi HHBK mangrove, serta bimbingan teknis budidaya pembesaran kepiting bakau, pembuatan peta RTGL 3 dimensi Kampung Semurut dan Tabalar Muara, pemasangan patok batas wilayah KKP3K-KDPS dan survei keanekaragaman hayati, serta pengukuran cadangan karbon hutan mangrove wilayah KKP3K-KDPS Kampung Semurut dan Tabalar Muara. “Ada beberap kegiatan yang didapat dari hasil kegiatan mangrove di dua kampung ini,” ujarnya.

Untuk pencapaian program kelima, adalah hibah sarana dan prasarana lembaga pengelola. Untuk mendukung keberlanjutan program pada tiap kampung sasaran, program TFCA Kalimantan menghibahkan beberapa sarana dan prasarana pendukung operasional lembaga pengelola di Kampung Semurut dan Tabalar Muara, seperti rumah produksi di dua kampung, alat dan bahan produksi HHBK mangrove di dua kampung, perahu dan mesin tempel 15 HP, mesin genset untuk rumah produksi, serta dua alat dan bahan budidaya kepiting bakau.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X