Terlambat, Kontraktor Didenda

- Jumat, 8 Oktober 2021 | 20:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Progres perbaikan jalan poros Kampung Tembudan-Bidukbiduk, baru 30 persen. Sementara batas akhir penyelesaian yang tertuang dalam kontrak adalah 20 November nanti. Atau tersisa 42 hari lagi.

Keterlambatan progres tersebut diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Dani Saputra. Dirinya juga sudah mempertanyakan keterlambatan tersebut kepada kontraktor pelaksana, yakni CV Devon Jaya Lestari. “Jadi kontraktor ini kesulitan mencari pemasok material yang mau mengirim. Bahkan sempat tertipu karena sudah mengirim uang tetapi barang yang dipesan tidak kunjung datang,” katanya.

Dari penjelasan kontraktor pelaksana, material yang dibeli di luar daerah juga sempat terkendala dalam pengirimannya. Sebab kapal yang membawa material sempat sandar di dermaga milik PT Sumalindo di Kecamatan Batu Putih. Namun karena tak bisa mendapat izin dari pemilik dermaga, maka pengiriman materialnya diteruskan hingga ke Pelabuhan Tanjung Redeb.

“Setelah material datang, akan dilakukan pemadatan. Nanti juga akan dilakukan uji lab untuk ketahanan jalannya. Karena harus diselesaikan dalam waktu singkat,” jelasnya.

“Tapi kalau tidak memenuhi standar, akan dilakukan pengerjaan pemadatan kembali, sehingga kualitas yang diinginkan tercapai,” sambungnya.

Namun, apapun alasannya, lanjut dia, penyelesaian proyek harus tetap mengacu pada kontrak. Jika melebihi batas waktu, pihaknya akan memberikan saksi kepada kontraktor pelaksana. “Kalau ada tambahan waktu pengerjaan, akan didenda per harinya,” katanya.

Berapa nominal dendanya? Ditanya demikian Dani menjelaskan,sesuai Perpres Nomor 12/2021 tentang Denda Keterlambatan Pekerjaan, maka pihak ketiga yang terlambat menyelesaikan pekerjaan karena kelalaiannya akan didenda 1/1.000 dari nilai kontrak yang belum dilaksanakan. “Memang ada rumusannya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau Wendy Lie Jaya mengatakan, progres pengerjaan yang baru 30 persen, maka PPK harus menggenjot kontraktor pelaksana untuk mempercepat pengerjaannya. Namun jangan mengabaikan kualitas pekerjaan. “Karena APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita sudah terpuruk, jangan sampai pekerjaan yang tidak selesai sesuai target turut membebani APBD kita,” ujarnya.

Ia melanjutkan, efek yang ditimbulkan dari terlambatnya suat pengerjaan proyek, yakni percepatan pembangunan yang sudah direncanakan dengan baik tidak berjalan dengan semestinya. Kemudian, merugikan masyarakat, dalam pengertian fasilitas publik yang seharusnya dapat digunakan tepat waktu, justru belum selesai dalam proses pembangunannya. Karena berbicara jalan, sangat berkaitan dengan penunjang mobilisasi kegiatan masyarakat. Baik rutinitas, bisnis, dan sebagainya. “Dan pastinya, menambah beban pekerjaan OPD terkait,” jelasnya.

Terpisah, Direktur CV Devon Jaya Lestari, Diakui Suryadi, mengakui keterlambatan progres kegiatan perbaikan jalan tersebut. Disebutnya, keterlambatan disebabkan beberapa faktor. Seperti pada awal pengerjaan, dirinya sudah tertipu ratusan juta dalam pembelian material.

Selain itu, material yang dipesan susah mendapatkan kapal. Karena didatangkan dari Sulawesi. “Ada kapal, tapi tidak mau mengangkut material kurang dari 1.000 kubik. Sedangkan yang dibutuhkan hanya 600 kubik. Ya, kendalanya banyaklah,” ungkapnya kepada Berau Post kemarin.

Ia menuturkan, pihaknya telah memesan material, dan diperkirakan tiba pada 21 Oktober nanti. “Sudah (pesan, red). Saat ini sedang menunggu,” jelasnya.

Suryadi melanjutkan, dengan batas akhir pengerjaan hingga 20 November nanti, dirinya tetap yakin sanggup menyelesaikannya hingga 100 persen. Karena secara teknis menurutnya, pihaknya tinggal melakukan pemadatan dan pengaspalan. Sementara pada titik-titik kerusakan para, aspal lama akan dikupas lalu ditambal dengan cor beton, kemudian diaspal.

Dijelaskannya, pemadatan jalan sepanjang 400 meter yang harus dilakukan hanya butuh waktu sekitar sepekan. Dilanjutkan dengan menunggu hasil uji laboratorium. “Kalau sudah ada hasil lab, pengaspalannya bisa tiga hari, apabila cuaca mendukung. Kalau hujan kan tidak mungkin kita melakukan pengaspalan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X