PH Minta Kliennya Dibebaskan

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:59 WIB
Zakaria
Zakaria

TANJUNG REDEB - Usai dituntut 7 tahun penjara, terdakwa HK (15) yang terlibat perkara kasus minuman yang dioplos dengan hand sanitizer, membacakan nota pembelaan atau pledoi melalui Penasihat Hukumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kemarin (11/10).

Dikatakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Abdullah, pokok pembelaan yang dibacakannya intinya meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Mengenai putusan kita serahkan pada Majelis Hakim," katanya.

Sebab dirinya menilai, pasal 204 ayat (2) KUHP yang didakwakan JPU, tidak sesuai. Sementara pasal 204 ayat (2) berbunyi, barang siapa yang menawarkan yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu. Tapi sebenarnya, ujar dia, kliennya tidak mempunyai niatan untuk menghilangkan nyawa seseorang. “Terdakwa hanya ingin membuat korban sakit perut,” jelasnya.

Menanggapi pembelaan terdakwa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Danang Loksono Wibowo, melalui JPU Zakaria menjelaskan, pada dasarnya jaksa tetap pada tuntutannya. Yakni menuntut terdakwa selama 7 tahun pidana penjara, dengan dibuktikannya tuntutan sesuai pasal 204 ayat (2) KUHP. Karena ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara, maka untuk Anak Berhadapan Hukum acamannya 1/2 dari 20 tahun, jadi 10 tahun penjara ancaman maksimalnya.

Itu sesuai pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, pidana penjara yang dapat  dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

"Rabu (13/10), majelis hakim mengagendakan sidang putusan," katanya.

Sidang perkara ini dilaksanakan sejak 4 Oktober lalu. "Untuk perkara anak berhadapan dengan hukum memang tidak begitu lama. Jadi agenda sidangnya berlangsung secara maraton," jelasnya.

Diketahui, terdakwa HK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengoplos  minuman dengan hand sanitizer dan diberikan kepada teman-temannya. Akibatnya, lima teman terdakwa meninggal dunia setelah meminum minuman oplosan tersebut. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X