Iseng Oplos Miras dan Hand Sanitizer hingga Bikin 5 Temannya Tewas, Divonis 3,5 Tahun

- Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:27 WIB
I Wayan Edy Kurniawan
I Wayan Edy Kurniawan

TANJUNG REDEB - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, kepada terdakwa HK yang terlibat perkara kasus minuman yang dioplos dengan hand sanitizer, pada sidang putusan di PN Tanjung Redeb (13/10).

Majelis Hakim melalui Humas PN Tanjung Redeb I Wayan Edy Kurniawan mengatakan, dalam sidang putusan tersebut Majelis Hakim menyatakan HK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, yang mana perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum, yakni pada Pasal 402 ayat 2.

"Sehingga menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda," ujar Edy saat ditemui di PN Tanjung Redeb kemarin.

Pertimbangan Hakim salah satunya disebut Edy, bahwa HK tidak berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang. HK berniat untuk membuat teman-temannya sakit perut. Dan itu termuat dalam putusan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik Penasihat Hukum (PH) terdakwa HK maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau, menyatakan menerima dan sama-sama tidak mengambil upaya hukum banding.

"Kalaupun JPU banding, kami tetap terima putusan Majelis Hakim," ucap Abdullah, PH terdakwa dari HK.

Sikap yang sama juga disampaikan JPU Kejari Berau, Zakaria. Walau pihaknya sempat menyatakan pikir-pikir saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, akhirnya JPU menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap HK.

"Karena JPU juga telah menerima putusan, sehingga perkara ini pun dianggap sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Zakaria.

"Jadi jika selama tujuh hari tidak ada pengajuan upaya hukum banding, sejak hakim memvonis terdakwa, dengan sendirinya perkara itu akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," lanjutnya.

Mengenai eksekusi terdakwa HK yang kini berstatus terpidana, lanjut Zakaria, untuk sementara masih dititipkan di Rutan Kelas II Tanjung Redeb. Nanti pihak Rutan akan berkoordinasi ke kejaksaan mengenai pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan ke LPKA Samarinda. "Yang pasti segera kita eksekusi," katanya.

Harapannya, dengan adanya putusan Majelis Hakim dan sikap jaksa maupun Penasihat Hukum ini, bisa memberikan keadilan bagi masing-masing pihak, terutama pihak korban.

Sebelumnya, Zakaria menjelaskan, JPU menuntut terdakwa selama 7 tahun pidana penjara, dengan dibuktikannya tuntutan sesuai pasal 204 ayat (2) KUHP. Karena ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara maka untuk Anak Berhadapan Hukum ancamannya menjadi 1/2 dari 20 tahun, atau maksimal 10 tahun penjara.

Itu sesuai pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sidang perkara ini dilaksanakan sejak 4 Oktober lalu.

“Untuk perkara anak berhadapan dengan hukum memang tidak begitu lama. Jadi agenda sidangnya berlangsung secara maraton,” jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X