TANJUNG REDEB - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau melakukan kunjungan langsung ke Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, untuk meninjau pelayanan administrasi di sana, Rabu (13/10).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) David Pamuji, menjelaskan, kunjungan kali ini mendengar dilakukan atas beberapa keluhan masyarakat kepada masing-masing kelurahan mengenai pelayanan administrasi.
"Kunjungan ini dalam rangka memperkuat pelayanan administrasi di kelurahan, sekaligus silaturahmi serta koordinasi. Biasanya kami lakukan kunjung ke kampung-kampung, sekarang di kelurahan," ujarnya.
Pamuji menyebut, kelurahan merupakan ujung tombak Disdukcapil, karena berhubungan langsung dengan masyarakat. "Kunjungan ini juga sekaligus memperkuat sinergitas kami dengan kelurahan," sebutnya.
Di sana dia mendengar langsung apa saja keluhan masyarakat yang disampaikan lurah terkait pelayanan sistem administrasi kependudukan secara daring.
Adapun warga yang tidak memiliki handphone android bisa langsung datang agar dibantu administrasinya ke kelurahan.
"Sudah ada pegawai yang bertugas untuk memandu layanan administrasi secara daring di masing-masing kampung dan kelurahan yang berjumlah dua orang. Jadi setiap pegawai ini nanti yang akan membantu warga terkait administrasi seperti pembuatan awal, atau perubahan kartu keluarga dan KTP melalui aplikasi kami," jelasnya.
Melalui kunjungan ini juga, pihaknya mengimbau kepada setiap kelurahan agar membantu para RT untuk mendata masyarakat yang masih merasa kesulitan dengan layanan berbasis daring sehingga dapat dimudahkan.
Sementara, Lurah Gayam Iskandar Zulkarnain menyampaikan aspirasinya kepada Disdukcapil terkait prosedur pelayanan administrasi secara daring saat ini.
"Selama ini prosedur layanan daring sistemnya satu ponsel atau satu nomor untuk satu KK, sementara pihak RT tidak bisa membantu warganya dalam urusan administrasi ini. Oleh karena itu, kami sampaikan kepada pihak Disdukcapil khusus untuk RT ini supaya bisa membuka nomor warganya dengan ketentuan tidak boleh ada pungli di dalamnya," tuturnya. (*/sam)