Sekuriti Jobber Curi Ribuan Liter BBM

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 19:50 WIB
Fery Samodra
Fery Samodra

TANJUNG REDEB – Sebanyak 5 pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Jobber Pertamina, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, berhasil dicokok petugas.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Fery Samodra, para pelaku diamankan (14/10). Dari lima pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Salah satu pelaku berinisial Mh (46), merupakan sekuriti Jobber. Sehingga sudah sangat paham dengan kondisi Jobber untuk melancarkan aksinya. “Jadi salah satu pelaku bekerja di tempat tersebut. Untuk kejadiannya, kami terima laporannya pada Rabu (13/10),” katanya kepada Berau Post kemarin.

Fery menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan, langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Mh. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya empat pelaku lainnya yakni Jo (41), Sn (44), Ca (16), serta Gh (16), ditangkap tanpa perlawanan. “Pelaku lain kami amankan di rumah masing-masing,” paparnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sebanyak 1.170 liter BBM jenis Pertamax, 2.160 liter BBM jenis premium. Selain itu, turut diamankan pula, sebuah perahu ketinting, selang warna kuning, tali dan satu potongan tandon air. “Pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara mematikan CCTV agar tidak ketahuan. Yang mematikan CCTV itu Mh,” Fery.

Untuk mengambil BBM, Fery menjelaskan, para pelaku membuka baut dari pipa saluran BBM kemudian ditampung menggunakan potongan tandon dan langsung dialirkan ke jeriken yang sudah disediakan. Sementara Mh, selaku sekuriti di lokasi, bertugas melakukan pengawasan.

“Mereka membagi tugas. Hasilnya itu dibawa melalui ketinting yang sudah siap di tepi sungai,” katanya. Diduga, kejadian pencurian ini bukan kali pertamanya terjadi. Karena dari CCTV yang terpasang di Jobber Berau, posisinya sudah lama bergeser. Sehingga muncul dugaan, kegiatan pencurian ini sudah beberapa kali terjadi.

“Kita masih mendalami keterangan pelaku saat ini (kemarin, red),” jelasnya. Dijelaskan Fery, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan, untuk dimintai keterangan dan penghitungan kerugian perusahaan. Sementara para pelaku sendiri terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (hmd/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X