PTM SMP 1 Bidukbiduk Tertunda

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:38 WIB
MASIH DISEGEL: Pagar gedung SMP 1 Bidukbiduk yang disegel buntut belum selesainya persoalan lahan antara pemkab dengan ahli waris.
MASIH DISEGEL: Pagar gedung SMP 1 Bidukbiduk yang disegel buntut belum selesainya persoalan lahan antara pemkab dengan ahli waris.

TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan Berau berkirim surat kepada ahli waris pemilik lahan SMP 1 Bidukbiduk, yang sejak 6 Oktober lalu disegel. Surat tersebut untuk mengajak duduk bersama membahas permasalahan menyangkut pendidikan anak-anak yang bersekolah di SMP tersebut.

"Sudah beberapa hari lalu kami berkirim surat kepada ahli waris guna menemukan solusi cepat terkait permasalahan lahan itu,” kata Adang, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dikas Pendidikan Berau, kemarin (15/10).

Adang mengatakan, besar harapan agar ahli waris memahami kondisi pendidikan anak-anak yang bersekolah di sana. Sebab tersegelnya SMP itu, membuat anak-anak yang telah bersiap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terpaksa tertunda.

“Senin (11/10) lalu kita sudah siap PTM, dan Bidukbiduk sudah zona hijau. Tapi ada permasalahan ini, terpaksa tertunda,” paparnya.

Selain ahli waris, pihaknya juga berencana mengundang bupati dan Dinas Pertanahan, serta pihak Pemerintah Kecamatan Bidukbiduk dan sekolah, guna menemukan jalan keluar dari lahan tersebut. “InsyaAllah 18 Oktober kita adakan pertemuan,” katanya.

Adang menjelaskan, SMP 1 Bidukbiduk dibangun tahun 1983 lalu, dengan status tanah hibah. Berjalannya waktu, lahan tersebut digugat oleh ahli waris, sehingga menjadi tanah sengketa. Dan hingga saat ini belum ada jalan keluar terkait persoalan tersebut.

“Anak-anak di sana sudah setahun lebih belajar daring, saat hendak PTM, malah pagar sekolah disegel,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto mengatakan, pembebasan lahan gedung SMP 1 Bidukbiduk masih dalam proses. Ia pun menyesalkan pihak Disdik Berau yang tidak melakukan proses pembebasan lahan sebelumnya.

“Kami sudah cek ke lapangan. Mereka bisa menunjukan sertifikat. Sehingga tidak bisa diklaim oleh Pemkab Berau," ungkapnya.

Suprianto pun turut mempertanyakan Disdik yang telah membangun fasilitas pemerintah di lahan yang belum tuntas kepemilikannya. “Kami tidak tahu itu hibah orangtuanya atau seperti apa. Lalu digugat oleh anak cucunya. Ini yang jadi polemik,” ungkapnya.

“Dari pemkab sudah tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya sertifikat mereka. Tinggal cari solusinya, karena ada aset kita di situ,” sambungnya.

Terpisah, Wakil Bupati Berau, Gamalis menjelaskan, areal lahan tersebut, merupakan areal tukar guling pada 38 tahun lalu. Namun, dalam prosesnya terjadi kekurangan administrasi, makanya dilakukan penuntutan dari ahli waris.

“Sudah sangat lama. Tidak ada berkas perjanjian. Orangtua ahli waris sudah sangat setuju,” ungkapnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) inipun menyebut belum ada solusi permasalahan ini. Namun ia mengaku akan berkoordinasi dengan Asisten I dan juga Sekretaris Kabupaten Berau.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X