Pencurian BBM di Jobber, Pelaku Akui karena Terhimpit Ekonomi

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:39 WIB
PERS RILIS: Kapolres Berau (dua kiri) memimpin pers rilis penangkapan pencurian BBM, kemarin (15/109). Tampak tiga tersangka saat digiring petugas.
PERS RILIS: Kapolres Berau (dua kiri) memimpin pers rilis penangkapan pencurian BBM, kemarin (15/109). Tampak tiga tersangka saat digiring petugas.

TANJUNG REDEB – Setelah mengamankan lima pelaku, kemarin (15/10), jajaran personel Polres Berau merilis tiga tersangka pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Jobber Pertamina, Kampung Maluang Kecamatan Gunung Tabur pada Kamis (14/10) lalu.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka Jo (41), Mh (46) dan Sn (44). Salah satu tersangka merupakan sekuriti di Jobber tersebut. Dirinya juga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tiga tersangka mematikan kamera CCTV, lalu membuka baut dalam pipa BBM dan dialirkan ke tempat yang sudah mereka siapkan.

“Dari tiga ini memiliki peran masing-masing. Tapi otak dari pencurian ini adalah Mh (46) yang mana bertugas sebagai keamanan di Jobber tersebut, dan bekerja sama dengan dua tersangka itu,” ujarnya.

Dari keterangannya, tiga tersangka itu sudah mematikan kamera CCTV sejak pertengahan Juni lalu. Dan terungkapnya baru di pertengahan Oktober ini. “Yang mematikan CCTV ini adalah sekuriti. Tapi kami juga masih melakukan perkembangan lebih lanjut, apakah ada keterlibatan karyawan lain atau murni hanya tiga,” jelasnya.

“Tetapi jika sudah mendapatkan barang bukti (BB) yang banyak, saya yakni mereka bekerja tidak sendiri. Melainkan banyak peran yang lain juga, maka dari itu kita lakukan pengembangan dahulu,” tandasnya.

Untuk barang bukti polisi mengamankan 39 buah jeriken BBM ukuran 30 liter berisi Pertamax, 72 buah jeriken ukuran 30 liter berisi premium, 1 buah perahu ketinting kayu warna abu-abu. “Serta peralatan pendukung milik pelaku dalam menjalankan aksinya,  yaitu 1 buah selang warna kuning, 1 buah selang warna biru,1 buah tali dan 1 buah profil tank warna kuning,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka tersebut  dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.

Salah satu tersangka, Mh (46), menyesali perbuatannya. Saat ditanya oleh awak media ini, dirinya menjelaskan bahwa ia menyadari perbuatannya tersebut melanggar hukum. Akan tetapi, dirinya melakukan aksinya karena faktor ekonomi. “Awal mulanya karena da kesempatan dan terhimpit ekonomi, sehingga saya berani untuk melakukannya. Saya menyadari bahwa itu perbuatan yang melanggar dan konsekuensinya adalah hukum,” jelasnya dengan nada sedih.

Sementara, Sn (44) yang memasarkan hasil BBM ilegal itu menjelaskan, dirinya menjual BBM tersebut seharga Rp 125.000 per jeriken (geleng). Target penjualannya di Kampung Samburakat, serta beberapa konsumen yang sudah menjadi langganannya. “Awal mulanya di pertengahan Juni saya melakukan kegiatan ini,” akunya.

Hasil dari penjualan BBM tersebut, lanjutnya, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. “Jadi setelah mereka (Jo dan Mh, Red) melakukan (pencurian) lalu dioper ke saya. Di hari itu juga langsung saya pasarkan ke tempat-tempat yang memang sudah menjadi langganan,” katanya.

“Saya juga menyadari bahwa itu ilegal, tetapi karena saya tidak memiliki pekerjaan tetap, mau tidak mau saya lakukan saja,” imbuhnya. (aky)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X