Pahami Dulu Status Jalan

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 20:47 WIB
JALAN NASIONAL: Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan merupakan ruas jalan yang dikelola Pemerintah Pusat. Sehingga penanganannya harus dilakukan Kementerian PUPR.
JALAN NASIONAL: Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan merupakan ruas jalan yang dikelola Pemerintah Pusat. Sehingga penanganannya harus dilakukan Kementerian PUPR.

TANJUNG REDEB – Masih banyaknya ruas jalan di Berau yang rusak, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau.

Karena itu, Kepala DPUPR Berau, Taupan Madjid pun memahami apabila ada masyarakat yang mengeluhkan ruas jalan rusak. Namun, ia mengingatkan bahwa di Berau terdapat ruas jalan dikelola pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.

"Untuk jalan yang dikelola bukan pemerintah kabupaten, kami biasanya berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau Kementerian PUPR untuk percepatan penanganan," katanya.

Pemerintah kabupaten diterangkannya tidak bisa menganggarkan pebaikan, terhadap ruas jalan yang statusnya tidak dikelola pemerintah kabupaten. Karena akan menjadi temuan instansi pemeriksa keuangan.

"Kami tidak boleh menganggarkan kegiatan pada poros jalan yang statusnya provinsi atau pusat, bisa jadi temuan," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini menjelaskan, selama ini pemerintah terus berusaha melakukan penanganan. Ia pun mencontohkan seperti ruas jalan poros Labanan-Teluk Bayur, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Kalaupun terjadi keterlambatan, ia mengakui ada jadwal kerja yang menjadi acuan kontraktor pelaksana. "Itu soal jadwal kerja pelaksana, jadi mereka biasanya mengupas jalan yang hendak diperbaiki di sepanjang jalan yang ditentukan,” tuturnya.

“Kemudian untuk penambalannya itu akan dilakukan bersamaan, jadi tidak bisa dikupas langsung ditambal, mereka biasanya ada pola pengerjaan," sambung Taupan.

Ia juga meminta pemahaman masyarakat, bahwa DPUPR Berau memiliki keterbatasan anggaran. Namun, dengan kondisi darurat, pihaknya masih bisa melakukan perbaikan sementara, misalnya menambal lubang yang sangat rawan memunculkan kecelakaan.

“Tim Reaksi Cepat (TRC) biasanya akan melakukan perbaikan terhadap ruas jalan yang dianggap membahayakan. Namun dengan kadar penanganan terbatas dan tidak bisa permanen, karena terkendala kewenangan,” pungkasnya. (aky/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X