Realisasi PBB-P2 Sudah 64,66 Persen

- Senin, 18 Oktober 2021 | 20:18 WIB
JEMPUT BOLA: Sebagai upaya memaksimalkan capaian pembayaran pajak, Bapenda Berau tahun ini kembali membuka gerai pelayanan pembayaran PBB-P2 yang kali ini dilakukan di empat kecamatan terdekat.
JEMPUT BOLA: Sebagai upaya memaksimalkan capaian pembayaran pajak, Bapenda Berau tahun ini kembali membuka gerai pelayanan pembayaran PBB-P2 yang kali ini dilakukan di empat kecamatan terdekat.

TANJUNG REDEB – Hingga September, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Berau mencapai 64,66 persen, dari target Rp 5 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka Takariati, beberapa waktu lalu.

Dalam upaya mempercepat pembayaran PBB-P2, Bapenda Berau menggencarkan sistem jemput bola meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Setidaknya, ada 10 kelurahan di empat kecamatan terdekat yang menjadi fokus utama percepatan pembayaran oleh pihaknya.

“Kami (Bapenda, re) buka gerai, untuk mempercepat terpenuhi target Rp 5 miliar tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan, sebenarnya jatuh tempo pembayaran PBB- P2 semula adalah pada 30 September 2021, namun kini pembayarannya diperpanjang sampai 31 Desember 2021.

Hal itu diharapkan membuat target pembayaran PBB-P2 tetap bisa tercapai. Perpanjangan itu juga berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 364 Tahun 2021 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

“Tidak apa-apa jika lewat tanggal 30 September, tapi diusahakan jangan sampai akhir tahun,” ujarnya.

Sedangkan untuk masyarakat kampung, pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, maupun perbankan yang ada di kampung tersebut. Guna memudahkan masyarakat untuk membayar. Eka mengakui, bahwa penerimaan dan target PBB-P2, di masa pandemi lebih besar dari sebelum pandemi.

Untuk diketahui juga dijelaskan Eka,target PBB- P2 tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu target itu mampu diraih oleh Bapenda Berau, dengan realisasi mencapai 100,60 persen.

PPB-P2 sendiri merupakan, salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah.

“Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,” jelasnya. (hmd/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB
X