JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:39 WIB
Christian Arung
Christian Arung

TANJUNG REDEB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, mengembalikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan hiperbarik ke penyidik Polres Berau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Christian Arung mengatakan, berkas perkara yang diterima pihaknya sejak 4 Oktober lalu, telah diperiksa dan diteliti JPU. Namun, jaksa menilai  masih ada kekurangan secara formil dan materil.

"Dalam penelitian berkas tahap pertama, penuntut umum berkesimpulan masih ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik," ujarnya kepada Berau Post, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (18/10).

Selain itu lanjut Christian, penuntut umum menemukan masih ada pihak-pihak terkait lainnya yang perlu diminta pertanggungjawabannya. Sebab dari berkas perkara yang diterima dari penyidik, ditetapkan dua tersangka yang merupakan pelaksana pengadaan barang dan penyedia jasa, yakni AK dan AM. "Artinya masih bisa berkembang. Kemungkinan untuk hal itu ada. Tetapi untuk memastikannya, ranahnya pihak penyidik," terangnya.

Sehingga, penyidik diberi waktu untuk kembali melengkapi petunjuk jaksa (P-19) terhadap kekurangan berkas perkara tersebut. "Jadi kita sudah mengirimkan kembali berkasnya ke penyidik. Terhitung sejak Jumat (15/10) lalu. Saat ini jaksa menunggu lagi pelimpahan kembali dari penyidik," jelasnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Berau Iptu Dito Nugraha menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan mark up pengadaan hiperbarik yang telah bergulir sejak 2015 lalu. Lanjutnya, dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut sebenarnya belum final. Karena kasus korupsi hiperbarik ini masih dikembangkan. “Kemungkinan tersangkanya bakal bertambah," katanya.

Lanjut Dito, jika dalam pengembangan didapati tersangka baru, maka pihaknya akan melakukan split berkas. Pihaknya meyakinkan akan memenuhi kekurangan sesuai petunjuk JPU. "Kasus ini sudah mengarah ke tersangka baru,” bebernya.

Walau mengarah pada penambahan tersangka baru, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan. Keduanya, ujar Dito, menjalani proses pemeriksaan secara kooperatif. "Sekarang mereka masih berada di dalam pengawasan kami. Jika memang berkas sudah P21, bisa dilakukan penahanan,” katanya.

Malah, tidak menutup kemungkinan, alat hiperbarik juga akan disita, seperti semua dokumen pengadaannya yang telah lebih dulu disita. "Kalau menurut jaksa (alat hiperbarik) perlu disita, maka akan dilakukan penyitaan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menambahkan, penetapan gelar tersangka cukup lambat dilakukan. Sebabnya karena kurangnya alat bukti yang disajikan saat gelar perkara di Polda Kaltim. "Itu yang membuat proses gelar lebih lama,” ucapnya.

Diterangkannya, pengadaan hiperbarik tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Berau tahun 2015 senilai Rp 8.714.000.000. Dugaan sementara, mark up mencapai 30 hingga 40 persen, dari harga asli hiperbarik. Nilai tersebut diketahui sepaket dengan pelatihan tenaga operator untuk pengoperasian alat.

"Pelaku atau orang yang terlibat dalam dugaan mark up anggaran hiperbarik ini akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X