Ahli Waris Tak Penuhi Undangan Disdik, Kasus Sekolah Disegel Tak Selesai

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:40 WIB
BELUM ADA PENYELESAIAN: Asisten I Setkab Berau Hendratno, memimpin rapat mengenai persoalan penyegelan SMP 1 Bidukbiduk, Senin (18/10).
BELUM ADA PENYELESAIAN: Asisten I Setkab Berau Hendratno, memimpin rapat mengenai persoalan penyegelan SMP 1 Bidukbiduk, Senin (18/10).

TANJUNG REDEB – Pemkab Berau menggelar pertemuan membahas mengenai penyegelan SMP 1 Bidukbiduk yang dilakukan masyarakat.

Pertemuan yang dipimpin Asisten I Setkab Berau Hendratno dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau Murjani, juga dihadiri beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sayang, dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris tidak bisa hadir.

Dijelaskan Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdik Berau, Adang Salik, pihaknya telah mengundang ahli waris untuk duduk bersama membahas persoalan ini. Namun undangan yang dilayangkan tidak direspons. Begitu juga surat yang telah dikirim Disdik, hingga kini belum mendapatkan balasan.

"Kita undang, tapi tidak datang," paparnya usai pertemuan (18/10). Adang melanjutkan, pihaknya akan menunggu sampai Rabu (27/10) nanti. Jika belum juga ada respons dari ahli waris, Disdik yang akan ke Bidukbiduk untuk menemui pihak ahli waris. "Iya kita langsung ke sana," paparnya.

Sementara itu, Asisten I Setkab Berau Hendratno menyimpulkan, penyelesaian persoalan lahan terkendala karena adanya perubahan peraturan. Ia menjelaskan, sekolah sudah berdiri cukup lama, namun pada masa itu persoalan pembebasan lahan belum terselesaikan. Tapi demi meningkatkan percepatan pendidikan, maka saat itu lebih diutamakan kegiatan pendidikan bisa berjalan, karena itu hak mutlak anak-anak untuk menerima pendidikan.

“Sekarang, persoalan lahannya mencuat kembali. Kita memang selalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun penyelesaian persoalan ini juga harus segera dilakukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembukaan kembali SMP 1 Bidukbiduk yang disegel ahli waris cukup mendesak. Sebab saat ini sudah dimulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk jenjang SMP.

Salah satu upaya yang dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada ahli waris untuk membuka segel sekolah, namun belum mendapatkan respons.

“Karena tadi dijelaskan sudah ada gambaran dari ahli waris akan membuka segel sekolah, namun ia membutuhkan penjelasan tentang perkembangan penyelesaian persoalan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau Supriyanto menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2012, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum hanya perlu proposal dari OPD yang ingin melakukan pengadaan lahan. Namun, sekarang dengan perubahan Peraturan Pemerintah (PP), kini pengadaan tanah mengacu pada PP Nomor 19/2021 dan Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 19/2021.

“Yang harus dibuat OPD berubah menjadi dokumen perencana pengadaan tanah (DPPT). Di dalamnya itu sudah ada studi kelayakan,” jelas Supriyanto. Ia melanjutkan, studi kelayakan tidak boleh dilakukan jika di atas tanah tersebut sudah ada bangunan. Sementara SMP 1 Bidukbiduk telah ada sejak puluhan tahun lalu dan tidak mungkin untuk dibongkar.

“Kalau memang belum ada peraturan ini, kami tahun ini sudah bisa melakukan pembebasan lahan,” ucapnya.Dia berharap, pembebasan lahan sudah bisa dilakukan tahun depan. “Dengan catatan, kami meminta rekomendasi dulu, apa boleh tanah yang sudah ada bangunan SMP 1 Bidukbiduk itu untuk dibebaskan,” pungkasnya. (hmd/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X