9 Parpol Dapat Dana Banpol

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:41 WIB
Edy Supratikno
Edy Supratikno

TANJUNG REDEB - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau kembali mencairkan dana untuk partai politik (parpol) di tahun 2021. Total dana yang dicairkan sebesar Rp 844 juta lebih.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Berau, Edy Supratikno mengatakan, bantuan dana politik (banpol) tersebut setiap tahun diterima oleh parpol yang memiliki kursi di DPRD Berau. Sehingga diharapkan memang dapat memberi pendidikan politik bagi pihak partai dan masyarakat.

"Tahun ini bantuan dana politik sudah dicairkan untuk 9 parpol yang memiliki kursi di DPRD Berau. Awal Oktober sudah dicairkan," ujarnya kepada awak media, kemarin (18/10).

"Jadi pada 2022 mendatang bisa dicarikan kembali ketika SPj (Surat Pertanggungjawaban) masing-masing parpol sudah masuk dan telah diperiksan BPK," lanjutnya.

Dikatakan Edy, setiap parpol mendapat kucuran dana yang berbeda. Hal itu tergantung dari perolehan suara yang diperoleh pada pemilihan legislatif (Pileg). Perhitunganya, suara sah dikalikan dengan besaran Rp 7.643. Hasilnya  itulah yang diberikan pada parpol yang mendapat kursi.

"Besaran dananya beragam dan diatur oleh mekanisme tersendiri. Jadi sudah ketentuan, ada hitungannya," katanya.

Edy merincikan, penetapan besaran bantuan keuangan kepada parpol, paling besar adalah Partai NasDem (6 kursi). Kemudian disusul Partai Golkar (6 kursi), PPP (4 kursi), PKS (4 kursi), PDI-Perjuangan (3 kursi), Demokrat (3 kursi) PAN (1 kursi), Gerindra (2 kursi) dan Hanura (1 kursi).

Untuk Partai NasDem dengan perolehan suara sah pemilu 2019-2024 sebanyak  22.379, mendapat anggaran sebesar Rp 171.042.697. Sedang Golkar dengan perolehan 19.346 suara sah mendapat Rp 147.861.478. Lalu PPP dengan 15.110 suara sah mendapat Rp 115.485.730. Kemudian PKS dengan suara sah 14.833 mendapat Rp 113.368.619.

Sementara, PDI-P dengan suara sah 10.402 mendapat Rp 79.502.486. Demokrat dengan suara sah 8.393 mendapat Rp 64.147.699. PAN dengan suara sah 8.288 mendapat Rp 63.345.184. Gerindra dengan suara sah 7.912 mendapat Rp 60.471.416 dan terakhir Hanura, dengan suara sah 3.834 mendapat Rp 29.303.262.

Diketahui, penggunaan banpol ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), digunakan untuk prioritas kegiatan pendidikan politik untuk anggota parpol dan masyarakat. Artinya lebih pada menggunakan hak, peran sertanya di setiap momen pemilu, perkaderan partai dan penjelasan fungsi parpol pada masyarakat.

"Harapannya agar dana tersebut digunakan sebaik mungkin. Baik itu untuk operasional partai, sekretariat dan hal lainnya sesuai dengan prioritas," kata Edy.

Disebutnya juga, total jumlah partai yang terdaftar di Kabupaten Berau ini sudah ada sebanyak 16 parpol. Dari jumlah tersebut juga belum seluruhnya terverifikasi. "Itu baru yang mendaftar, jadi nanti pada saat pendaftaran di 2022, sekitar Februari atau April baru terlihat bisa ikut berpartisipasi atau tidak," imbuhnya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X