Tak Kenal Istilah Nikah Siri

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:46 WIB
David Pamuji
David Pamuji

TANJUNG REDEB – Ramai perbincangan terkait pasangan suami-istri siri bisa masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji pun menyebut itu kesalahpahaman.

Dijelaskannya, Disdukcapil tidak mengenal istilah nikah siri. Karena hal tersebut tidak berkekuatan hukum. Namun menurutnya, yang sering dijumpai adalah nikah dan kawin yang belum tercatat. Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 /2018 termasuk masuknya pasangan siri dalam data kependudukan Kartu Keluarga atau KK.

“Sebenarnya sudah tertuang dalam Perpres 96 tahun 2018, mungkin kurang sosialisasi saja,” jelasnya.

Lanjutnya, pihak Disdukcapil sebagai pencatatan data kependudukan bukan melegalkan pernikahan siri. Melainkan hal tersebut merupakan kejadian penting yang dapat dicatat oleh Disdukcapil. Karena pihaknya hanya mengerti istilah nikah atau kawin yang belum tercatat.

“Tugas kami bukan mengesahkan perkawinan secara negara, melainkan mencatatkan peristiwa perkawinan tersebut,” lanjut David.

Dalam mengurus data kependudukan tersebut, mantan Camat Talisayan ini mengatakan, pasangan suami-istri yang belum tercatat, akan mengisi dokumen yang disebut Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Istri. Hal itu dilakukan karena tidak ada berkas penunjang yang dapat membuktikan, telah terjadinya pernikahan yang belum tercatat. “Ada proses-prosesnya untuk itu, dan mekanisme yang sudah ada,” kata dia.

Karena itu, ia menerangkan, pihaknya masih mengandalkan kejujuran masyarakat dalam memberikan keterangan. Sebab, kebenaran peristiwa pernikahan itu benar terjadi atau tidak. “Kami kembalikan lagi kepada yang bersangkutan untuk jujur atau tidak,” imbuhnya.

David menerangkan, jika ke depan usai mengisi SPTJM ditemukan kekeliruan akibat ketidakjujuran masyarakat. Maka dokumen kependudukan yang telah diterbitkan dinyatakan tidak sah. “Dokumen yang diterbitkan akibat pernyataan yang tidak benar itu menjadi tidak sah,” tandasnya. (aky/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X