ASN Diingatkan Patuhi Aturan Cuti Baru

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:50 WIB
ATURAN BARU: KemenPAN-RB telah mengeluarkan aturan baru terkait cuti ASN di masa pandemi.
ATURAN BARU: KemenPAN-RB telah mengeluarkan aturan baru terkait cuti ASN di masa pandemi.

TANJUNG REDEB – Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau M Hendratno turut mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait aturan baru, sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB nomor 13/2021, telah diatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN, selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti itu, ditekankannya dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung berakhir.

Berdasarkan SE tersebut, hingga awal tahun 2022 nanti ASN hanya satu hari saja mendapatkan cuti bersama, yaitu tanggal 25 Desember 2021, di mana hari itu bertepatan perayaan Natal.

“Berdasarkan SE para ASN hanya memiliki satu hari saja untuk cuti bersama yaitu Hari Natal tanggal 25 Desember 2021.” ungkap Hendratno.

Namun jelasnya, hal itu masih bisa saja berubah, seiring dengan perubahan status PPKM suatu daerah.

“Edaran biasa akan berubah lagi, kita pemda hanya akan menyesuaikan dan menunggu instruksi mengenai perubahan tersebut dari Kemendagri,” katanya.

Hendratno menyampaikan, dahulu biasanya instruksi mendagri akan keluar setiap seminggu sekali, tetapi sekarang bisa sampai satu atau dua kali keluarnya edaran yang baru.

“Jadi kita hanya akan mengikuti dan menyukseskan saja apapun edaran yang akan dikeluarkan oleh mendagri,” tambahnya.

Apabila ada oknum ASN yang melanggar ditekankannya, tentu akan diberikan sanksi yang tegas. “Sanksi berat akan diberikan kepada para ASN yang masih melanggar, sanksi tersebut tertera jelas di SE Menteri PANRB No.13/2021,” tutup Hendratno. (*/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB
X