Masyarakat Antusias karena Banyak yang Belum Paham

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 19:57 WIB
DI PULAU DERAWAN: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK (dua kiri), memimpin sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, beberapa waktu lalu.
DI PULAU DERAWAN: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK (dua kiri), memimpin sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, tak henti-hentinya menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pada Sabtu (16/10) lalu, giliran masyarakat Pulau Derawan yang mendapatkan pengetahuan mengenai layanan bantuan hukum dari pemerintah tersebut.

 

Hampir seluruh kecamatan di Bumi Batiwakkal sudah dikunjungi Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, untuk menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat. 

Sama seperti di kecamatan-kecamatan lainnya, mantan bupati Berau dua periode itu turut didampingi beberapa narasumber atau ahli bidang hukum. Salah satunya Zulkifli Azhari.

Dikatakan Makmur, dirinya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi terkait perda Nomor 5/2019 ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat. Khususnya yang berada jauh dari perkotaan. Karena tidak dimungkirinya, banyak masyarakat yang belum memahami adanya  bantuan hukum dari pemerintah, yang bisa membantu jika masyarakat tersangkut masalah hukum. “Jadi ini sifatnya memberi paham masyarakat bahwa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Kaltim termasuk Berau, ada tim yang membantu masyarakat jika bersangkutan dengan hukum,” jelasnya kepada awak media.

Melalui sosialisasi tersebut, lanjut Makmur, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum. “Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.

Diakuinya, saat ini masih sering ditemukan permasalahan hukum yang menyangkut hak-hak masyarakat, khususnya di perkampungan. Salah satunya persoalan penguasaan lahan. Karena itu, masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan hingga pendampingan mengenai persoalan hukum yang dihadapinya. 

“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya. 

Saat menggelar sosialisasi di Pulau Derawan, Makmur mengapresiasi tingginya antusias masyarakat mengikuti jalannya sosialisasi. Pasalnya, hampir semua tidak tahu bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah untuk mendampingi masyarakat jika bersangkutan degan hukum. “Sudah banyak menurut masyarakat yang bermasalah tumpang tindih surat tanah, jadi itu bisa ditindaklanjuti dengan meminta bantuan kepada Bagian Hukum pemerintah,” katanya.

Makmur juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota, tak terkecuali Pemkab Berau, agar bisa turut menyosialisasikan perda bantuan hukum tersebut kepada masyarakat. “Saya meminta agar pemkab dalam hal ini bupati, juga bisa melakukan sosialisasi, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya.

Zulkifli Ashari selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk masyarakat. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya. (aky/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

APEM Dukung Penertiban, Keringanan Sudah Cukup

Sabtu, 27 April 2024 | 11:55 WIB

Warga Kuaro Terima 523 Sertifikat Program PTSL

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB
X