Dinkes Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 20:04 WIB
BIMTEK: Dinas Kesehatan Berau saat menggelar Bimtek penyuluhan keamanan pangan bagi industri rumah tangga pangan (IRTP), belum lama ini.
BIMTEK: Dinas Kesehatan Berau saat menggelar Bimtek penyuluhan keamanan pangan bagi industri rumah tangga pangan (IRTP), belum lama ini.

TANJUNG REDEB - Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau tahun ini kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyuluhan keamanan pangan bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Senin (11/10) lalu di ruang Sangalaki, Pemkab Berau. 

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Berau, Lamlay Sarie, melalui Kasi Kesehatan  Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Suhartini mengatakan, sebanyak 35 peserta mengikuti bimtek yang dilaksanakan selama dua hari tersebut. Materi yang disampaikan sesuai Perka BPOM 22 Tahun 2018 oleh narasumber dari Pengawas Pangan Kabupaten Berau (DFI), Tenaga PKP, Tenaga Farmasi (Bahan Tambahan Pangan), juga Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (kemasan), Serta Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (perizinan OSS). 

“Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat PKP dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sarana produksi  untuk menerbitkan Izin edar jika memenuhi syarat (sehat, level I atau II dan Pemeriksaan pangan sesuai)," ujarnya kepada Berau Post, kemarin (19/10). 

Lanjut dijelaskannya, bahwa kegiatan penyuluhan keamanan pangan (PKP) bagi pelaku usaha industri rumah tangga pangan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mutu produk atau pangan industri rumah tangga (PIRT), yang beredar di masyarakat. Tentunya melalui peningkatan efektivitas pengawasan pre market pangan (sebelum mendapatkan izin edar, SPP IRT) Industri Rumah Tangga. 

"Sehingga dapat bersaing di pasar modern baik pasar domestik maupun internasional. Juga sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin edar produk IRT," jelasnya. 

Diakuinya, setiap tahun kegiatan PKP ini rutin dilaksanakan. Karena pelaku usaha IRTP sebelum memulai usahanya atau mengedarkan produknya harus memiliki izin edar, dan salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin edar pelaku usaha mesti memiliki sertifikat PKP. 

“Harapannya bahwa pelaku usaha industri rumah tangga di Kabupaten Berau semakin berkembang, maju dan dapat bersaing dengan produk pangan lainnya," tuturnya. "Dan yang tak kala penting produknya aman dan berkualitas," imbuhnya. (mar/adv/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X